Bermasalah, Mie Gacoan di Ambon Ditutup
September 16, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bersama Tim Penertiban mengambil tindakan tegas terhadap operasional Mie Gacoan menyusul temuan pelanggaran terkait pengelolaan air limbah.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pengelola usaha dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada awak media di Ambon, Rabu (16/09/2026) menjelaskan, pada prinsipnya telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup karena terdapat indikasi terlampauinya baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat menjadi dasar penegakan hukum, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda.
Namun, DLHP menegaskan, penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah tahapan administratif dilakukan secara berjenjang.
Karena itu, DLHP terlebih dahulu melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada pengelola usaha.
Tahapan tersebut dimulai dengan pemberian teguran dan Surat Peringatan (SP). Namun, menurut DLHP, hingga tahapan tersebut dilakukan belum terdapat tindak lanjut maupun itikad baik yang dinilai memadai dari pelaku usaha untuk membangun atau memperbaiki IPAL sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut kemudian membuat sanksi ditingkatkan ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dapat dicabut dan kegiatan operasional kembali dilakukan,” demikian penegasan DLHP.
DLHP menegaskan, penghentian sementara tersebut akan tetap diberlakukan sepanjang pengelola belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, pencabutan sanksi bukan hanya didasarkan pada pernyataan atau komitmen, tetapi juga harus dibuktikan melalui pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya penyediaan IPAL yang sesuai ketentuan.
Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut, DLHP bersama tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026, terhadap tempat usaha tersebut.
Verifikasi ini akan menjadi bagian dari proses pengawasan untuk melihat sejauh mana pengelola telah menindaklanjuti kewajiban yang diberikan pemerintah.
DLHP berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan limbah. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya pengolahan air limbah, merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Penegakan aturan lingkungan, kata DLHP, tidak semata-mata bertujuan menghentikan kegiatan usaha, tetapi memastikan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitasnya dengan tetap memenuhi kewajiban terhadap lingkungan.(**)

