Pemkot Ambon Mulai Berlakukan Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga dengan QRIS

Pemkot Ambon Mulai Berlakukan Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga dengan QRIS

Oktober 6, 2026 0 By admin

 

Pemkot Ambon Mulai Berlakukan Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga dengan QRIS

AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memberlakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non-tunai melalui QRIS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan pembayaran sekaligus mendorong transparansi penerimaan retribusi daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Selasa (06/10/2026) mengatakan penerapan sistem pembayaran tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ia menjelaskan, mulai 1 Oktober 2026, sistem pembayaran tersebut telah diberlakukan pada kelurahan Waihaong dan akan terus diperluas hingga mencakup seluruh kelurahan maupun desa/negeri di Kota Ambon.

“Target kita semua kelurahan maupun desa/negeri, di setiap rumah itu sudah ditempelkan barcode. Jadi setiap bulan warga ketika ingin membayar retribusi, cukup dengan langsung melakukan pembayaran melalui QRIS dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Menurut Apries, besaran retribusi yang harus dibayarkan masyarakat disesuaikan dengan kapasitas daya listrik (kWh) yang dimiliki setiap rumah.

Untuk daya listrik paling rendah, yakni 450 VA, nominal retribusi yang dikenakan sebesar Rp5.500. Sementara untuk daya listrik paling tinggi, yakni di atas 30.000 VA, nominal retribusinya mencapai Rp20.800.

Apries menegaskan, peningkatan pelayanan persampahan di Kota Ambon harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Pelayanan persampahan di Kota Ambon sudah semakin baik dan itu harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Ambon,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses finalisasi data, termasuk bekerja sama dengan DPRD Kota Ambon. Pendataan masyarakat sebagai dasar penerapan retribusi juga masih berlangsung.

Karena proses pendataan tersebut belum selesai, Pemkot Ambon belum dapat memastikan secara pasti berapa nilai riil potensi penerimaan retribusi persampahan rumah tangga yang nantinya akan masuk ke kas daerah.

“Pendataan sedang berlangsung, sehingga belum bisa dipastikan nilai realnya berapa banyak,” tandasnya.(Eda L)