Tahun ini Pemkot Buka Aplikasi Sistem Pengawasan Bangunan dan IMB
Februari 14, 2019AMBON, FM.- Dipastikan dalam tahun ini, pemerintah kota Ambon melalui Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusu Daerah Kota Ambon akan membuka aplikasi sistem pemantauan dan pengawasan bangunan yang terhubung langsung dengan proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikenal dengan aplikasi Sismiop.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pematauan dan pengawasan terhadap perubahan-perubahan bentuk bangunan. Demikian diungkapkan Sekretaris kota Ambon, AG Latuheru kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.
Dijelaskan, sistem ini akan bekerja, bilamana masyarakat datang dan mengurus IMB baru, maupun perubahannya, tentu besarnya perubahan bentuk dari sebuah bangunan, lokasi
bangunan dikerjakan, akan lebih mudah dideteksi oleh sistem dalam aplikasi dimaksud.
“Sistem yang akan dibangun ini, adalah salah satu cara pembenahan akan sebuah keakuratan data dalam sistem yang berkualitas. bahkan sebagai upaya turut memberikan kontribusi bagi daerah,” akui Latuheru.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jafar Marasabessy menjelaskan, sistem aplikasi yang nantinya terbangun, adalah sebuah inovasi baru yang dilakukan oleh DPPRD Kota Ambon. aplikasi ini akan mampu menghubungkan secara langsung antara dinas PUPR, Badan Pertanahan dan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon.
“Dari sistem ini, kita dapat melihat secara langsung, data pertanahan, data IMB, termasuk total pajak masyarakat yang harus dibayarkan saat pengurusan IMB nanti, karena sistem akan terconnect secara langsung,” Akui Marasabessy.
Inovasi ini, diakui akan menjadi sarana dalam memberikan kontribusi serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (FM-08)
