PP Nomor 12 Tahun 2019 Pertegas Sanksi Bagi Kepala Daerah
April 15, 2019AMBON, FM,- Paraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kini memberikan gambaran sanksi tegas kepada kepala daerah yang dianggap lalai dalam menjalan tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. jika dalam aturan pengelolaan keuangan yang sebelumnya, tidak diberikan sanksi kepada kepala daerah maupun pimpinan DPRD. penegasan sanksi ini dimaksudkan agar terciptanya pengelolaan keuangan pemerintahan yang tertib dan disipilin.
“Dalam aturan yang baru terdapat beberapa hal yang berubah dimana sebelumnya tidak ada sanksi kalau pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif lalai dalam memenuhi target waktu yang ditetapkan ataupun kewajiban yang diisyaratkan,” Demikian ungkap Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy usai pelaksanaan sosialisasi, yang digelar di Pasific Hotel Ambon, Jumat (12/04/2019)
Louhenapessy menjelaskan, selaku kepala daerah, dirinya juga akan dikenakan sanksi berupa teguran pertama, teguran kedua, tetapi jika tidak lagi, bisa saja kepala daerah disekolahkan di jakarta satu bulan atau tiga bulan disertai dengan tindakan diberhentikan sementara dari tugas dan tidak mendapat seluruh gaji dan tunjangan.
Hal yang sama juga terjadi kepada pimpinan DPRD Kota Ambon dan anggotanya jika lalai menjalankan tugas yang berkaitan dengan Legislatif,disamping itu juga apabila terjadi kesalahan ataupun kelalaian yang dibuat oleh eksekutif maupun legislatif, sudah tentu juga Walikota dan Pimpinan DPRD akan kena sanksi tegas.
“Jika demikian, Walikota saja bisa kena sanksi atas kelalaian SekKot dan kepala dinas, pasti sekot dan pimpinan SKPD juga harus diganti, karena tidak mungkin kepala daerahnya lalai kalau staf daerahnya juga lalai. sebab itu perlu tanggungjawab bersama,” Akui Louhenapessy.
Menyikapi itu, pemerintah kota Ambon berupaya melakukan berbagai cara dalam hal pengembangan kompetensi aparaturnya,juga pendidikan tambahan
guna mendorong pemahaman seluruh elemen pemerintahan birokrasi pemerintah kota Ambon mulai dari esselon II hingga IV, upaya itu dilakukandalam bentuk referensi yang dilakukan agar SKPD dan lainnya dapat bekerja secara lebih baik, jika sebelumnya mereka tidak pahami.
Dari Peraturan Pemerintrah (PP) yang baru tersebut, Pemerintah kota Ambon
akan menindaklanjutinya dengan membuat pedoman, yakni Peraturan
Walikota (Perwali) agar aparat semakin baik dalam menjalankan tugas. dalam
Perwali juga akan dijabarkan sanksi kepada aparatur jika lalai tentu akan
diberikan sanksi tegas juga. (FM-07
