Pleno KPU Maluku Tetapkan Baileo Pemenang Pilgub Maluku
Juli 9, 2018AMBON, FM.- Dalam Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, yang digelar di Kantor KPU Maluku (09/07) menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai pemenang Pemilihan kepala daerah tahun 2018 dengan total perolehan suara sebanyak 328.982 atau 40,83 persen.
yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku (SK) Nomor 712/HK.03.1.Kpt/81/PROV/VII/ 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018.
Pada penetapan hasil akhir tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Said Assagaff-Andreas Rentanubun (SANTUN) memperoleh suara 251.036. atau 31,16 persen Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) 328.982. atau 40,83 persen dan Herman Koedoeboen-Abzdullah Vanath (HEBAT) memperoleh suara 225.636. atau 28,01 persen Sementara suara tidak sah berjumlah 8.384. Demikian diungkapkan,
Ketua KPU Maluku, Syarief R Kubangun kepada wartawan usai pleno dimaksud.
Dijelaskan, semua proses telah dilaksanakan sesuai tahapan. setelah ini akan dilihat kembali apakah dalam tiga hari kedepan atau 3×24 jam apakah ada gugatan yang disampaikan ke MK ataukah tidak, jika ada register perkara tentu akan kita lihat lagi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kedepannya sebelum dilakukan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2018-2023 nanti. akan tetapi dalam waktu tiga hari kemudian tidak ada register perkara yang disampaikan, sudah pasti KPU Maluku akan menjadwalkan kembali rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Tambah Kubangun, jumlah partisipasi pemilih di Maluku dalam Pesta demokrasi pemilihan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku mencapai 70 persen.
Sementara itu, saksi pasangan Baileo Sam Atapary kepada wartawan memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU dan bawaslu Maluku. disinggung tentang kemenangan yang diraih, Atapary memaparkan, seluruh masyarakat Maluku juga sudah tau Baileo pemenang Pilgub Maluku, hanya menunggu waktu penetapan secara resmi oleh KPU Maluku sebagai penyelenggara.
“Saya rasa, soal kemenangan, seluruh masyarakat Maluku sudah tau Baileo pemenangnya, kita tunggu penetapannya saja oleh KPU dalam waktu 3×24 jam, saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Maluku yang telah memilih pasangan nomor urut 2 (Baileo) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur baru kita,” ucap Atapary. Senada dengan itu, Abas Hanubun mengaku, kemenangan pasangan Baileo adalah kemenangan masyarakat Maluku. seluruh proses perhitungan suara mulai dari PPK sampai pada KPU tidak ada pelanggaran pelanggaran yang signifikan. Oleh sebab itu pasangan lain mau menggugat sudah pasti menggugat KPU, namun sebagai pemenang juga siap menunggu apabila ada yang menggugat. ( FM-29)
