DPRD, BPJS dan Disnaker Bahas Penerapan Layanan Publik dan Jaminan Sosial
Januari 21, 2020AMBON,FM.- Guna memastikan penerapan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat di kota Ambon terutama soal ketenagakerjaan sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial.maka komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat komisi bersama mitra yakni, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, yang digelar di ruang sidang utama, Baileo Rakyat Belai Ambon, Senin (21/01/2020)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamael usai rapat kemitraan menyatakan, masyarakat yang notabennya adalah pekerja di Kota Ambon dapat benar-benar memperoleh jaminan itu secara baik.
“Dalam upaya itu, kita akan sinkronkan data, berapa banyak perusahaan di kota Ambon dan berapa jumlah tenaga kerjanya,” akui Tamaela.
Dia menuturkan, Komisi telah memperoleh data di lapangan, ternyata terjadi simpang siur antara data jumlah tenaga kerja dan juga jaminan sosialnya. Sebab itu, pihaknya meminta data dari mitra eksekutif yakni DPMPTSP maupun Bappemda kota Ambon terkait dengan database jumlah perusahaan di kota Ambon.
“Dari data base tersebut, tentu dapat kita sinkronkan data realnya. sehingga dalam penerapan UMK yang sudah mulai sejak 1 januari 2020, dapat diukur mana perusahaannya yang telah menjalankan kewajibannya, mana yang belum dan jika tidak tentu akan dilanjutkan ke tingkat sanksi,” bebernya.
Meskipun tugas pengawasan terhadap tenaga kerja telah dialihkan dari kota Ambon ke Provinsi, Namun pengawasan tentang penerapan UMK masih menjadi kewenangan setiap kota maupun kabupaten baik dalam hal hubungan industrial maupun penanganan perselisihan.
Diharapkan, hubungan kemitraan yang telah terbangun, dapat semakin baik dan harapan bersama untuk mewujudkan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya di bidang tenaga kerja dapat dilakukan secara baik dan profesional.
“Beberapa hari kedepan ini, kita akan buat rapat lanjutan dengan turut menghadirkan beberapa sample perusahaan, guna mensinkronkan data baik dalam hal penerapan UMK 2020 maupun jaminan sosial yang menjadi tanggungjawab setiap perusahan. (FM-08)
