Menolak Direlokasi, PKL Mardika Kembali Mengadu ke Wakil Rakyat
Agustus 19, 2020AMBON,FM,- Hingga saat ini, Pedagang Kaki Lima ( PKL) pasar tradisional Mardika- kota Ambon tetap bersikeras tidak ingin dipindahkan oleh Pemerintah kota Ambon ke pasar lain, lantaran akan terkena dampak dari proyek besar pemerintah yakni Revitalisasi pasar yakni, pembangunan kembali pasar Mardika lima lantai pada lokasi eks gedung putih saat ini.
Dalam aksi tersebut PKL meminta dukungan dari Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI)
Dalam orasi tersebut mereka meminta agar DPRD kota Ambon dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah kota terkait relokasi terutama bagi pedagang yang tidak memiliki nomor kios, dan juga meminta DPRD agar dapat meninjau lokasi relokasi terhadap pedagang yang tidak memiliki nomor kios,meminta DPRD untuk mengawasi kegiatan relokasi atau pemindahan terhadap pedagang. Demikian diungkapkan Koordinator Lapangan, Muhamad Syahrul Wadjo dalam orasinya di rumah rakyat, Rabu (19/08/2020)
Tak lama berorasi puluhan perwakilan PKL akhirnya diajak masuk dan berdialog secara langsung oleh Ketua Komisi II DPRD yang memiliki hubungan mitra langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon.Hadir juga Ketua Komisi I DPRD kota Ambon, Zeth Pormes, dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Setelah mendengar aspirasi dari sejumlah PKL, Latupono menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, DPRD akan tetap mengawal aspirasi masyarakat termasuk PKL.
Menurutnya, untuk mencari solusi terbaik dari keluhan PKL tersebut, dijadwalkan Jumat esok DPRD akan mengundang langsung pihak pemerintah kota Ambon diantaranya, Dinas PUPR untuk menjelaskan tentang desain proses pembangunan, Satpol PP terkait relokasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait solusi terbaik dari kebijakan yang diambil pemerintah apalagi PKL ini menolak untuk direlokasi ke pasar Passo.
“Rencananya hari Jumat nanti, kita akan undang secara terbuka tiga OPD baik Dinas PUPR, Disperindag maupun Satpol – PP,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya beranggapan agar proses relokasi tidak boleh jauh-jauh dari pasar induk agar kepentingan pedagang dapat terakomodir dan pembagunan pasar tidak menuai protes di antara pedagang. (FM-07)
