133 Napi Lapas Kelas IIA Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

133 Napi Lapas Kelas IIA Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

Februari 12, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Dari Total 371 Narapidana yang bernaung pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Ambon, 133 diantaranya diusulkan menerima remisi khusus idul Fitri.

133 diantaranya, tahanan Korupsi sebanyak 9 orang, tahanan Narkoba sebanyak 28 orang dan

Kriminal umum sebanyak 96 orang.

Remisi sendiri adalah pengurangan masa hukuman penjara yang diberikan negara kepada narapidana atau anak binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat hukum tertentu. Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kepala IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman kepada fokusmluku.com di ruang kerjanya, Selasa (10/02/2026)

Dijelaskan, Narapidana yang diusulkan remisi adalah mereka sudah diseleksi dan memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah berkelakuan baik.

Nantinya, pada saat hari H nantinya, nama Napi akan diumumkan langsung pada saat acara remisi nanti.

Yang uniknya adalah pada Lapas Kelas IIA Ambon, ada juga usulan remisi tambahan sakit berkepanjangan sebanyak 6 Orang terdiri dari Napi Korupsi 3 orang dan Tindak Pidana Umum sebanyak 3 orang. Artinya keenam Napi ini diberikan ruang untuk dapat melakukan pemeriksaan medis seperti masyarakat umum lainnya (diluar Lapas) dan menggunakan jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum.Lantaran kondisi kesehatan Napi yang bersangkutan sudah terbilang cukup parah dan lama. (Eda L)