Kantor Imigrasi Ambon Gelar Rakor dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing di kota Ambon
Februari 24, 2026AMBON,fokusmaluku.com- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi dan pembahasan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tahun 2026 di kota Ambon, yang digelar pada salah satu hotel di kota Ambon, Selasa (24/02/2026)
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, Wali kota Ambon yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol kota Ambon, Forkopimda kota Ambon, TNI, Polri, Basarnas, Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Bea Cukai Ambon, Bakamla serta mitra terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi TPI kelas 1 Ambon, Eben Rifqi Taufan dalam sambutannya menjelaskan, setiap kegiatan yang dilakukan harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Timpora di kota Ambon terbentuk guna mengendalikan mobilitas orang asing melalui bandara dan laut, mereka inilah yang mesti dikontrol.
Tambahnya, melalui bandara atau pelabuhan adalah akses menuju pulau Buru, disana ada aktifitas tambang, bahkan ada TKA dari Cina disana, bukan tidak boleh tetapi harus mengikuti aturan yang ada.
Melalui Timpora ini,dirinya berharap ada kekompakan saat bekerja bersama dalam pengawasan.

Prinsipnya adalah orang asing yang ada di kota Ambon adalah orang asing yang bermanfaat bagi kota ini dan masyarakatnya.
Walikota Ambon, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kesbangpol kota Ambon, Oldrin Parimussa menyebutkan, kegiatan ini sangat penting dan strategis terutama dalam koordinasi lintas sektor guna memastikan pengawasan dan keberadaan serta aktivitas orang asing dapat dilaksanakan secara tertib terukur.
Disebutkan, sebagai ibukota provinsi Maluku, Kota Ambon terus berkembang sebagai pusat pemerintahan pendidikan, jasa dan pariwisata di kawasan Indonesia Timur, peningkatan konektivitas udara dan laut aktivitas investasi kerjasama pendidikan serta kegiatan sosial budaya internasional yang berdampak pada meningkatnya mobilitas orang asing di wilayah ini.
Kondisi ini merupakan peluang bagi kita bahwa kehadiran orang asing memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain tanpa pengawasan yang optimal hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.oleh karena itu, penguatan peran tim pengawasan orang asing menjadi terdepan dalam konteks pembangunan kota Ambon tahun 2026 yang menuntut stabilitas kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
Diakuinya, Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang dilakukan dengan koordinasi antara pusat dan daerah.

Timpora di Kota Ambon diharapkan mampu melaksanakan pengawasan keimigrasian secara terpadu dan berkelanjutan mengelola data dan informasi orang asing secara akurat dan terintegrasi, memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat kepada pemerintah dan instansi terkait dalam melaksanakan operasi gabungan secara profesional humanis dan sesuai prosedur serta menjamin penegakan hukum yang adil tanpa melalaikan prinsip hak asasi manusia.
Melalui Rakor ini dihadapkan ada kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing, mewujudkan tertibnya wujud administrasi dalam kepastian status hukum orang asing, meningkatkan efektivitas hingga level kecamatan, guna menunjukkan stabilitas Kota Ambon yang aman kondusif.
“Perlunya komitmen dan sinergitas nyata antara semua tim pura pengawasan yang kuat bukan untuk membatasi tetapi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat di Kota Ambon,” ucapnya tegas. (Eda L)


