UMK Ambon 2024 Sebesar 2,9 Juta
November 30, 2023AMBON,FM,- Sebagai upaya memenuhi standar kebutuhan hidup layak serta menjaga daya beli masyarakat tentu perlu untuk dilakukan penyesuaian upah minimum, penyesuaian ini wajib dilakukan setiap tahunnya dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dengan demikian Upah Minimum Kota ( UMK) Ambon di tahun 2024 menjadi Rp. 2.991.299.000,- ditetapkan berdasarkan Surat keputusan ( SK) Gubernur Maluku Nomor 2298 tertanggal 30 November 2023 tentang penetapan upah minimum Kota Ambon tahun 2024. hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steiven Patty saat memberikan keterangan di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Kamis (30/11/2023)
Patty menyebutkan, oleh setiap perusahaan di Kota Ambon wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan ini.
Menurutnya, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap berlaku bagi perusahaan menengah ke atas dengan kategori pekerjaan lajang ,nonskill yang berstatus tidak tetap, tetap, harian lepas masih dalam masa percobaan.
Tambah Patty, bahw jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun bagi pekerja di luar butir besarannya upah harus lebih tinggi dari upah minimum disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang sesuai dan berlaku di perusahaan.
Tunjangan-rencangan lainnya selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi.
Dalam ketentuannya, upah minimum sebagaimana dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan pada tahun 2004 lebih rendah dari pada yang diberlakukan di perusahaan tempat pengawasan.
Atas pelaksanaan Upah Minimum Kota ( UMK) Ambon dilakukan oleh Gubernur, bupati/wali kota melalui dinas teknis di bidang ketenagakerjaan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akuinya, dengan berlakunya keputusan ini maka segala ketentuan yang mengatur tentang upah minimum Kota Ambon tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 ditetapkan di Ambon tanggal 30 November 2023
“Prinsipnya kami Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi provinsi maupun kota Ambon tetap mengacu pada ketentuan dan seluruh proses perencanaan-perencanaan perusahaan kedepan maupun bagi perencanaan-perencana berada di pemerintahan yang terkait dengan standar upah minimum Kota Ambon untuk tahun 2024,”ucap Patty singkat. (Eda L )


