Pemkab Maluku Tengah Upayakan Peserta PBI JK Tepat Sasaran

Pemkab Maluku Tengah Upayakan Peserta PBI JK Tepat Sasaran

Mei 18, 2026 0 By admin

Dalam upaya meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus memperkuat kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan dengan beberapa persyaratan, yaitu data kepesertaan dalam kondisi nonaktif, hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, serta berada dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Ruslan, Senin (02/03).

Ruslan menambahkan bahwa usulan kepesertaan baru dapat dilakukan setiap tanggal satu hingga sebelas setiap bulan. Pengusulan kepesertaan tersebut diproses melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa atau kelurahan maupun oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel di dalam aplikasi tersebut.

“Saya juga menginstruksikan agar operator aplikasi SIKS-NG di desa dapat rutin melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi. Jika terdapat desa yang belum memiliki pengguna atau akses aplikasi SIKS-NG, agar dapat segera menghubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi secara teknis terkait tata cara pengusulan serta proses verifikasi data,” tegas Ruslan.

Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menyampaikan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Apabila data peserta PBI JKN telah disahkan oleh Kementerian Sosial, maka data tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta PBI JK, melainkan menindaklanjuti penetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Herlin.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, menyampaikan bahwa peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Usulan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial, kemudian diproses oleh BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN,” ujar Harbu.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi secara langsung ke desa-desa guna memastikan informasi mengenai status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan dapat dipahami oleh masyarakat secara merata.

“Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat semakin meningkat,” tutup Harbu.

Pertama Kali Melahirkan, Farisa Andalkan BPJS Kesehatan

Ambon, Jamkesnews – Persalinan normal hingga operasi caesar merupakan salah satu tindakan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama lebih dari satu dekade, Program JKN telah menemani jutaan ibu yang berjuang menghadirkan buah hati mereka. Farisa Shorea Kutty (30) menjadi salah satu peserta yang merasakan manfaat tersebut.

Farisa merupakan peserta JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang baru saja menggunakan haknya sebagai peserta JKN saat menjalani persalinan pertamanya. Untuk pengalaman pertama tersebut, ia mengaku puas dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.

“Selama kurang lebih tujuh jam menunggu dan sempat disuntik obat induksi, saya sempat dianjurkan dokter untuk menjalani operasi caesar karena belum ada reaksi. Namun, beberapa jam kemudian akhirnya putra saya lahir secara normal tanpa operasi caesar. Selama menunggu tentu ada rasa cemas, tetapi petugas medis yang bertugas sangat responsif dan sigap dalam mengecek kondisi saya. Selain itu, kebersihan dan kerapian ruangan juga membuat saya merasa tenang dan nyaman,” ungkap Farisa.

Selama menjalani proses persalinan, Farisa dan keluarganya tidak merasakan adanya diskriminasi layanan. Ia justru merasakan kemudahan dalam proses administrasi. Menurutnya, Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu solusi yang memudahkan proses pelayanan karena menyediakan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta.

“Selain menggunakan KTP, peserta JKN juga bisa dilayani menggunakan KIS Digital yang tersedia pada aplikasi ini. Saat menunggu kelahiran buah hati, tentu banyak hal yang harus kami siapkan, salah satunya perlengkapan yang perlu dibawa dari rumah. Tidak dapat dibayangkan jika kami juga harus membawa berbagai berkas administrasi. Namun sekarang semuanya sangat praktis karena cukup melalui Mobile JKN, semua dapat diakses hanya dalam satu genggaman. Aplikasi Mobile JKN benar-benar bermanfaat, pantas saja peserta JKN dianjurkan untuk mengaksesnya,” ujar Farisa.

Menyikapi kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan sebagai peserta JKN, Farisa mengaku takjub dengan pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, berbagai kemudahan yang disediakan benar-benar dirasakan secara langsung oleh peserta.

Ia juga merasa terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama menjalani proses persalinan. Mulai dari administrasi, proses persalinan hingga akhirnya diperbolehkan pulang dari fasilitas kesehatan, termasuk obat-obatan yang dibutuhkan, semuanya telah ditanggung oleh Program JKN melalui BPJS Kesehatan.

Karena telah merasakan langsung manfaat Program JKN dan merasa sangat terbantu dengan kehadiran program tersebut, Farisa mengimbau masyarakat agar mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Menurut saya, program ini sangat membantu masyarakat. Karena itu saya berharap masyarakat dapat mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta JKN serta memastikan status kepesertaannya selalu aktif, sehingga dapat dimanfaatkan ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Farisa.

VIOLA, Layanan Video Conference BPJS Kesehatan Permudah Akses Administrasi Peserta JKN

Ambon, Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus memastikan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan setara dapat diakses oleh seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk layanan administrasi yang kini tidak hanya tersedia melalui kantor, tetapi juga dapat diakses secara daring.

Berbagai kanal layanan telah disiapkan untuk mempermudah peserta JKN dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan. Seiring perkembangan zaman, pemanfaatan teknologi kini telah merambah ke berbagai sektor, sehingga mendorong penyelenggara layanan publik untuk terus beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan bahwa pihaknya turut menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan layanan tanpa tatap muka melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA).

“VIOLA merupakan salah satu layanan yang hadir untuk membantu peserta JKN melalui media video conference. Layanan ini memfasilitasi peserta dalam memperoleh informasi, mengajukan permintaan administrasi kepesertaan, hingga menyampaikan pengaduan terkait Program JKN,” ujar Harbu.

Harbu menjelaskan bahwa layanan yang diberikan melalui VIOLA pada dasarnya sama dengan layanan yang diterima peserta saat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menjangkau seluruh peserta JKN, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Maluku.

“Kami memahami bahwa tidak semua peserta JKN mudah mengakses informasi dan layanan jika harus datang langsung ke kantor. Oleh karena itu, VIOLA menjadi salah satu inovasi yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan layanan hingga tuntas tanpa perlu memikirkan biaya apa pun. Peserta cukup mengakses tautan media video conference, kemudian dapat terhubung dengan petugas dan menyampaikan kebutuhan layanannya,” jelas Harbu.

Ia menambahkan bahwa layanan VIOLA dapat diakses oleh peserta JKN di wilayah Provinsi Maluku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 13.00 hingga 15.00 WIT. Khusus selama bulan Ramadan, layanan tersebut dapat diakses pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIT.

Sementara itu, Stevania, salah satu peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan VIOLA, mengaku puas dengan kemudahan yang diberikan. Ia menceritakan pengalamannya saat memanfaatkan layanan tersebut untuk menambahkan anak ketiganya sebagai peserta JKN dalam tanggungan keluarga.

“Awalnya saya berencana mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk menambahkan anak ketiga sebagai peserta JKN dalam tanggungan saya, karena kebetulan saya pekerja yang masih dapat menanggung hingga anak ketiga. Namun, saya mendapat informasi dari kenalan untuk mencoba mengakses layanan VIOLA,” tutur Stevania.

Ia mengaku sempat ragu menggunakan layanan tersebut karena khawatir permasalahannya tidak dapat diselesaikan tanpa datang langsung ke kantor. Apalagi pada saat itu anaknya membutuhkan layanan kesehatan secepatnya.

“Awalnya saya takut masalah saya tidak bisa tuntas jika tidak datang langsung ke kantor. Namun ternyata proses melalui VIOLA tidak memerlukan waktu lama. Anak saya langsung ditambahkan sebagai peserta dan statusnya juga segera aktif,” ungkapnya. (**)