Ombudsman RI Maluku Fasilitasi Nikah Massal 13 Pasangan di Buano
Juli 25, 2026AMBON,fokusmaluku.com- Ombudsman RI Perwakilan Maluku memfasilitasi pelaksanaan nikah massal secara Kristen Protestan dan pencatatan perkawinan negara bagi masyarakat Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari inovasi Teras Yanlik (Teras Pelayanan Publik) dan merupakan pertama kalinya layanan nikah massal diintegrasikan dalam penyelenggaraan Teras Yanlik.
Pelaksanaan nikah massal dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat di Gereja Elschaddai Negeri Buano Selatan. Sebanyak 13 pasangan mengikuti pemberkatan nikah dan pencatatan perkawinan secara bersamaan, kemudian langsung menerima Akta Perkawinan pada hari yang sama.
Kegiatan ini menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan. Sebelum adanya layanan tersebut, warga Negeri Buano Selatan harus menyeberang ke Piru untuk mengurus pencatatan perkawinan, yang membutuhkan biaya transportasi, waktu perjalanan, serta bergantung pada kondisi cuaca.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan bahwa salah satu tugas penyelenggara pelayanan publik adalah memastikan setiap warga negara memperoleh akses pelayanan yang mudah, setara, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurutnya, nikah massal bukan sekadar pelaksanaan seremoni keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan publik yang memberikan kepastian dan legalitas hukum bagi pasangan suami istri.
“Melalui nikah massal ini, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas hukum atas perkawinannya, tetapi juga terbantu dari sisi pembiayaan karena seluruh proses dipermudah di desa. Legalitas ini akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, hak-hak anak, hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” Ujarnya.
Penyerahan Akta Perkawinan kepada seluruh pasangan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Selfinus Kainama, Kepala Dinas Dukcapil Seram Bagian Barat, Julis Nahuway dan Pendeta GPM Buano Selatan, Yonathan Supusepa.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui kolaborasi lintas instansi.
“Saya mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang mampu menghadirkan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat kepulauan. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun fondasi keluarga yang menjadi pilar utama kehidupan bermasyarakat. Ketika perkawinan tercatat secara sah, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir kemudian,” ucapnya.
Salah satu pasangan peserta nikah massal, Eduard dan Herlin mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat karena tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar dan menempuh perjalanan jauh ke Piru untuk mengurus administrasi perkawinan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman beserta seluruh pihak yang telah membantu. Kami bisa menikah dan langsung menerima akta perkawinan di desa sendiri. Selain menghemat biaya dan waktu, dokumen ini juga akan sangat membantu kami dalam mengurus administrasi keluarga dan berbagai keperluan lainnya di masa mendatang,” ungkapnya.
Melalui Teras Yanlik, Ombudsman RI Perwakilan Maluku terus mendorong pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses pelayanan. (**)


