Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru
Agustus 10, 2026Namlea,fokusmaluku.com- Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan melaksanakan rangkaian evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Buru mulai Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Evaluasi dilakukan untuk melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Substansi yang menjadi fokus penilaian meliputi kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum.
Selain mengevaluasi penyelenggara pelayanan pada pemerintah daerah, Ombudsman Maluku juga akan melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor Buru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengatakan penilaian merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
“Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun instansi terkait dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, pelayanan dasar menjadi perhatian penting karena kualitas pelayanan pada sektor tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penilaian tidak hanya diarahkan pada kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga melihat pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Yang ingin kami lihat adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat, apakah mudah diakses, memiliki kepastian prosedur dan waktu, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan maladministrasi,” jelasnya.
Rangkaian evaluasi akan dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pemeriksaan dokumen, observasi penyelenggaraan pelayanan, serta komunikasi dengan penyelenggara dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Hasil penilaian selanjutnya akan menjadi bahan bagi Ombudsman RI dalam memberikan masukan dan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Hasan menegaskan, evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI Maluku bukan semata-mata untuk memberikan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pencegahan maladministrasi dan upaya mendorong penyelenggara melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Penilaian ini diharapkan tidak berhenti pada hasil evaluasi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara. Yang paling penting adalah adanya perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Hasan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI Maluku mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, adil, dan berkualitas serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (**)


