DPRD Kota Ambon Panggil 47 ASN Non Job
Juli 5, 2018AMBON ,FM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akhirnya memanggil 47 ASN non job pemerintah kota Ambon ( 06/07) guna melakukan mediasi, sehingga tidak larut dalam polemic yang kian lama dan berdampak pada pelayanan yang tidak berkualitas.
Panggilan wakil rakyat terhadap ASN ini, guna menjalankan intruksi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan memanggil 47 PNS eselon III,IV lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menjadi korban perombakan birokrasi atau non job dari jabatannya pada beberapa waktu lalu, berdasarkan SK Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sumber media ini menguraikan persoalan yang telah diketahui oleh KASN menjadi salah satu penyebab sehingga dilakukan rapat di kantor Balai Rakyat Belakang Soya Ambon.
Sebagaimana tamparan keras Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi tertulis atas Tiga Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikeluarakan oleh Walikota Ambon.
Surat nomor R-1248 /KASN/6/2018 tanggal 6 juni 2018 yang dikantongi Spektrum, tentang rekomendasi hasil pengawasan yang ditujukan ke Walikota Ambon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, yang intinya soal pemberhentian 4 ASN dari jabatan prtama sesuai SK Walikota Ambon nomor 532 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kota antara lain , Angganoto Urah, Pieter Saimima, Henry Sopacua dan Waode Muna, untuk dilakukan peninjuan kembali.
Rekomendasi ini juga terkait SK Walikota Ambon nomor 531 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, tidak sesuai.
Bahkan yang menghebohkan adalah pengangkatan dalam JPT Pratama Jeky Talahatu melalui SK Walikota Ambon nomor 532 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan pratama lingkup Pemkot Ambon sementara yang bersangkutan adalah terpida kasus korupsi sesuai putusan penegadilan negeri ambon nomor 33/PID.SUS.TKP/2014/PN.AB tanggal 5 maret 2015 yang menyatakan Talahatu sebagai terdakwah 1 dinyatakan secara sah dan meyakinkan besalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) secara bersama sama sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.50 juta
Atas dasar itu, dikeluarkan rekomendasi KASN untuk dilakukan tinjauan kembali atas SK Walikota Ambon nomor 532 karena tidak sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta peninjauan kembali pengakatan Talahattu sebagai Kepala Badan Pengelola Keungan Dan Aset Daerah Kota Ambon, serta peninjuan SK Walikota nomor 531 tahun 2017 tentang pemberhentian 47 pejabat administrator, yang bertolak belakang dengan aturan yang ada, sehingga konsekwensi terkait rekomendasi hasil seleksi terbuka atas jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon , Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Ambon, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon ditunda.
Jika dalam prosesnya tidak dilakukan maka KASN berhak merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perudang undangan, dengan tenggang waktu juni 2018 untuk selanjutnya dievaluasi (FM-04)
