Pemprov Maluku Pinjamkan Balai Diklat Pertanian Sebagai RS Darurat kota Ambon
Juni 12, 2020AMBON, FM,- Melihat grafik tingkat penyebaran virus corona di kota Ambon yang terus melambung tinggi di kota Ambon, dengan daya tampung pasien yang tidak mencukupi, Pemerintah kota Ambon pernah mengusulkan kepada Pemerintah provinsi Maluku untuk meminjamkan satu balai milik untuk dijadikan sebagai rumah sakit darurat yang dikelola penuh oleh pemerintah kota Ambon.
Atas koordinasi Dinas Kesehatan kota Ambon dengan Pemerintah Provisni Maluku, akhirnya disetujui dengan memberikan Balai Diklat Pertanian untuk dijadikan rumah sakit darurat. Demikian diungkapkan Wakil wali kota Ambon, Syarif Hadler di Balai kota Ambon, Jumat (12/06/2020)
Menurut wawali, Kota Ambon saat ini memiliki 49 orang terkonfirmasi virus corona yang sampai hari ini belum dapat masuk ke rumah sakit atau balai-balai diklat yang digunakan sebagai rumah sakit darurat.
Awalnya, pihaknya akan turun dan melihat kondisi di balai diklat, semua kekurangan akan dilengkapi dan selanjutnya akan digunakan dalam penanganan dan perawatan pasien terkonfirmasi virus covid 19.
“Tim akan turun melihat langsung kondisi rumah sakit darurat tersebut, apapun kekurangannya akan diperbaiki, yang bertugas 1 dokter 9 perawat akan bertugas selama dua minggu,satu hari 2 sift jadi total tenaga kesehatan yang akan bertugas sebanyak 33 dokter 27 perawat,setelah selesai mereka akan dikarantina juga di Balai diklat Agama selama dua minggu barulah bisa pulang ke rumah,” tutupnya.
Tambahnya, awal pengoperasionalnya Pemkot Ambon ini nantinya akan menampung 49 orang pasien terkonfirmasi yang masih berada diluar.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pemerintah memiliki satu bahasa dalam menerapkan PKM PSBB karena dari 260 kasus terkonfirmasi positif di kota Ambon yang sementara dirawat sebanyak 186 orang.jika dipakai rumus WHO,kota Ambon berada pada Ro 1,5 artinya sistem kepangkatan.dengan demikian dari jumlah 186 yang sekarang dirawat masih ada 416 orang yang berkeliaran di luar dan belum terdeteksi.
“Ini yang kemudian PKM maupun PSBB diperlukan, untuk membatasi orang masuk ke kota Ambon dan orang Ambon juga jangan lagi ke luar kota, agar tidak terjadi klaster baru yang terbentuk di luar Ambon. (FM-07)
