Replikasi Perpustakaan dan TIK Berbasis Inkluasi Sosial
September 28, 2020AMBON,FM,- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Ambon melangsungkan Bimbingan Teknis Replikasi Strategi Pengembangan Perpustakaan dan TIK Berbasis Inklusi Sosial, pada salah satu hotel di kota Ambon, 28-30 September 2020.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan aktifitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan menghadirkan master trainer nasional program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Ambon, Petrus Pattiasina dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi ini menghadirkan 6 perwakilan setiap desa negeri dua pengelola perpustakaan desa satu dari BPD, satu dari PKK satu dari unsur Pemuda dan sekretaris desa.
Dikatakan, hingga tahun 2020 terhitung sebanyak 27 desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan melalui program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial antara lain, 22 desa/kelurahan melalui coca-cola foundation Indonesia dan 5 Desa negeri melalui Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Bantuan yang diberikan berupa buku dan 2 unit komputer bagi setiap desa kelurahan.
Coca-cola foundation Indonesia dan perpustakaan Indonesia hanya memberikan bantuan peralatan sementara dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon melakukan peningkatan kapasitas SDM agar bantuan tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya oleh masyarakat.
Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, saat ini sangat perlu melakukan
transformasi meskipun di tengah situasi seperti sekarang.
Louhenapessy juga turut memberikan apresiasi terhadap dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon yang melaksanakan kegiatan Bimtek ini karena dampak konflik bukan hanya terjadi pada aspek kesehatan melainkan seluruh aspek kehidupan.
“Ini momentum yang sangat baik bagi perpustakaan dalam menunjukkan fungsi dan peran sebagai wahana pendidikan, saya sangat mengapresiasi ini,”akuinya.
Perpustakaan juga melaksanakan fungsi penelitian,pelestarian nilai-nilai bangsa, termasuk juga menjadi pusat informasi dan wahana rekreasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kecerdasan setiap individu.
Sesuai UU Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 perpustakaan juga harus mampu memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada, bukan hanya sebuah gedung tua yang berdiri dan dipenuhi oleh literasi melainkan juga mengemban fungsi sebagai fasilitasi seluruh masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dari berbagai latar belakang baik agama, budaya, maupun tingkat pendidikan.
Diharapkan, ke depan dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon dapat lebih meningkatkan sumber daya yang dimiliki di perpustakaan yakni buku dan komputer (IT)
secara baik untuk pengembangan perpustakaan di desa-desa, kegiatan administrasi desa dan pemerintahan melainkan peningkatan kecerdasan masyarakat.Oleh karena itu, perpustakaan desa harus lebih dimanfaatkan secara baik oleh raja RT maupun Lurah.
Walikota juga ingatkan agar proses pelayanan di desa dapat dilakukan secara benar serta mahir dalam menjalankan tugas serta mendorong seluruh sistem pelayanan haruslah dilakukan secara online. (FM-08)


