Rahabav Minta SMI Batalkan Pinjaman 124 Miliar Kepada Pemda Malra
Mei 6, 2021AMBON, FM,- Salah satu aktivis LSM Koordinator Koalisi Anti Korupsi Indonesia Timur,Tony Rahabav kepada awak media di Ambon mengungkapkan telah melayangkan surat kepada SMI perihal pembatalan pinjaman 124 Miliar untuk Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
Menurut Rahabav,berdasarkan PP 56 Tahun 2018 pasal 16 ayat 1 menyatakan tentang persetujuan DPRD yang dilaksanakan secara paripurna oleh pemda Malra.
Namun ada yang aneh dengan mekanisme yang dilakukan oleh Pemkab Malra yakni pada tahun 2019 sebelumnya ada pelantikan dan pengambilan sumpah DPRD Kabupaten Malra masa bhakti 2019-2024, DPRD pada periode itu melakukan persetujuan pinjaman sebesar Rp.250 Miliar pada PT SMI teteapi belum teralisasi. Namun pada tahun 2020, Kabupaten Malra kembali melakukan usulan pinjaman ke PT SMI mengggunakan usulan DPRD periode lama.hal ini menurutnya mesti ditinjau kembali.
akuinya, persyaratan lainnya adalah dokumen resmi RPJMD yang belum terpenuhi lantaran RPJMD Kabupaten Malra masih dalam bentuk Draft belum diperdakan. disamping itu juga dari sisi teknis study kelayakan harus juga dilihat tentang manfaat dari proyek untuk dapat menopang pengembalian pinjaman.
“Itu yang dilihat oleh SMI artinya ada manfaat proyek yang dapat mengembalikan pinjaman,”ungkap Rahabav
Dirinya juga mendoorong SMI agar dapat melihat dari segi permaslaahan sosial kemasyarakatan, faktanya saat ini SKPD di Maluku Tenggara dalam tiga bukan diperiksa oleh Kejati Maluku terkait dugaan korupsi pada kabupaten dimaksud, jika memang setiap hari diperiksa tentang keuangan negara tentu sangat menggangggu, lantas bagaimana dengan pinjaman yang kembali diminta lagi, pasti akan menjadi masalah besar.
Ditambah lagi, defisit anggaran APBD sebanyak 98 Miliar tahun 2020 yang belum diaudit oleh BPK, mengapa kembali meminta pinjaman.
“Kecurigaan saya, bisa saja pemeriksaan ini adalah bagian dari uang-uang ini yang dipakai secara sembarangan dan tidak tau mempertanggungjawabkannya padahl terjadi kas kosong, disitulah yang mesti dikaji atau jangan jangan pinjamamn datang menutupi kejahatan dan proyek tidak dibangun,” bebernya
akuinya, sangat dikhawatirkan dalam tiga tahun kemudian akan terjadi defisit parmanen, jika dana dari SMI tetap dicairkan maka secara nasional terjadi pemotongan DAU Kabupaten Malra secara parmanen tentu tidak akan terjadi proses pembangunan apapun di daerah.
Dirinya menambahkan, tidak setuju dengan langkah Bupati mengajukan permohonan pinjaman ini, karena terkesan sarat kepentingan.
saat ini Bupati sedang menggebu di media massaterkait pinjaman ini, namun Bupati jangan keliru bahwa surat persetujuan dari mendagri bukanlah titik final, tetapi bagian dari persyaratan yang dimintakan oleh SMI.
“Dari berbagai fakta yang terjadi di Kabupeten Malra, apabila SMI tetap mencairkan pinjaman tersebut,tentu dapat dicurigai telah terjadi mufakat jahat antara SMI dengan Pemerintah Kabupten Malra,” ucapnya.
Sangat disayangkan jika SMI mencairkan dana pinjaman bagaimana cara Pemkab Malra mengembalikan pinjaman tersebut. karena dalam fakta yang terjadi PAD Kabupaten tahun 2020 senilai Rp. 50 Miliar hanya dapat terealisasi sebanyak Rp.47 Miliar, 2021 pasti PAD akan lebih turun lagi sebagai dampak covid 19.
“Tahun 2022 kita sudah harus membayar cicilan 1 sementara pendapatan daerah saja sakit-sakitan seperti itu,bagaimana bupati Malra akan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat dana sisa untuk menambah pelunasan pinjaman mau didapat dari mana?,SDA juga tidak seberapa,” tanyanya.
Rahabav meminta kepada Bupati Malra agar membangun daerah itu harus dengan apa adanya, jangan memaksakan diri apalagi ditengah pandemi seperti ini, jangan memaksakan kehendak.
Jika tetap dana pinjaman itu dicairkan SMI karena unsur “lainnya”pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum di pengadilan Jakarta Timur.
“Kita akan gugat SMI,Mendagri dan Pemda Malra atas perbuatan melawan hukum atas pinjaman ini, karena secara teknis sangat dipaksakan,” tutup Rabahav. (FM-07)

