TIM OPD Pengelola Pajak Daerah Kota Ambon Bahas Ranperda
Juli 7, 2023AMBON,FM,-Tim OPD pengelola pajak dan retribusi Daerah melakukan pertemuan sekaligus diskusi internal yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah kota Ambon tentang pajak dan retribusi Daerah.
Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda Kota Ambon dan akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
Dengan penerapan, UU nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 35 tahun 2023, Pemerintah kota Ambon akan kehilangan banyak pendapatan dari sisi retribusi.Oleh karena itu, Pemerintah kota Ambon harus berinovasi sehingga pendapatan yang masuk ke kas daerah tidak akan berkurang tetapi harus lebih dari target yang ditentukan. dengan demikian pemerintah kota harus membuat payung hukum dalam hal ini Perda.
“Memang dalam pemberlakukan UU baru ini, Kita akan kehilangan banyak pendapatan yakni retribusi. Walau demikian kita akan tetap giring kedua item yang penting yakni soal pemanfaatan aset daerah dan penerimaan lain-lain sehingga pertemuan-pertemuan yang kita lakukan adalah membahas secara tuntas tentang pendapatan yang hilang dan kita cari solusinya,” bebernya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah OPD pengumpul PAD Bagian Hukum Kota Ambon dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon, yang digelar di ruang rapat Darwin Balai kota Ambon, Rabu (5/07/2023)
Mewakili Kepala BPPRD Kota Ambon, Sekretaris BPPRD Kota Ambon, Charly Hehanussa dalam arahan singkatnya menyebutkan, tahapan diskusi ini adalah satu dari sejumlah rangkaian tahapan gang telah dilakukan dan perlu dilihat dalam proses pelaksanaan ini agar jika ada yang mesti disempurnakan atau dilihat ulang dan bahkan harus disesuaikan, maka dapat dilakukan secara bersama.
Hehanussa menyebutkan, penyelesaian Ranperda ini harus secepatnya dilakukan mengingat per tanggal 1 Januari 2024 sudah harus diberlakukan.
” Kita berupaya agar secepatnya dapat menyelesaikan Perda ini, karena sudah harus diberlakukan di awal 2024 nanti,” ungkap Hehanussa.
Nantinya, setelah dibahas secara internal di eksekutif ini, akan dilanjutkan dengan pembahasan di pihak Legislatif atau DPRD kota Ambon melalui Panitia khusus ( Pansus) yang telah dibentuk disana.
Diharapkan, Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan proses pelaksanaannya juga dapat disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, penanggungjawab kegiatan, Rudy Henjanan dalam keteranganya menyebutkan, Penyusunan peraturan daerah terkait dengan pajak daerah retribusi daerah kota Ambon
Sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan terkait dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.yang sekarang juga sudah ada aturan yang baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan penyusunan peraturan daerah.
Disebutkan, dalam upaya itu, Pemkot telah melalui sejumlah tahapan yakni tim Kota Ambon diundang oleh kementerian keuangan untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan peraturan daerah.
“Penyusunan peraturan daerah tersebut kami berkonsultasi dengan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri setelah itu dari Jakarta, tim kembali ke Kota Ambon bersama-sama dengan OPD penerima dalam hal ini kami sebagai koordinator pendapatan daerah melakukan rapat internal dan menyusun konsep peraturan daerah terkait dengan pajak daerah itu sendiri bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Ambon.
Tim juga melakukan rapat-rapat internal dengan pansus di DPRD dalam hal konsultasi legislasi dengan tim bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.
Setelah kami kembali berkumpul lagi menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Nomor 35 tersebut dengan menyatukan satu pandangan karena persepsi kita terkait dengan undang-undang tersebut juga masih jauh dari kesempurnaan.
“Kita akan menyatukan persepsi bersama dalam menyusun Ranperda ini karena kepentingan kita adalah seluruh OPD pengumpul dapat dengan mudah melakukan tugasnya dalam menambah pendapatan daerah,” ungkap Henjanan.
Satu hal yang menjadi catatan penting bersama adalah dalam pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 ini, seluruh daerah wajib menerapkan dengan berpatokan pada Perda tiap daerah.
“Jika nantinya hal ini terlambat tentu di tahun 2024 daerah tidak diperbolehkan melakukan penarikan terhadap retribusi apapun yang berlaku di daerah, sudah tentu jika tidak ada pengutan yang masuk ke kas daerah apa jadinya kelangsungan sistem birokrasi nanti,” tutupnya. Eda L


