LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 Ditolak 2 Fraksi Besar di DPRD Maluku

LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 Ditolak 2 Fraksi Besar di DPRD Maluku

Agustus 8, 2023 0 By admin

AMBON,FM,- Rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang laporan pertanggung jawab (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022 berlangsung kritis dengan berbagai catatan tiap Fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun turut hadir Wakil Ketua DPRD Efendy Rasyid Latuconsina, Asis Sangkala, Melkianus Sairdekut dan anggota DPRD Maluku, Sekwan Bodewin Wattimena, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta undangan.

Dalam penyampaian kata akhir Fraksi Golkar dengan juru bicara ketua Fraksi, Anos Yermias secara tegas dan kritis memberi catatan atas kegagalan Realisasi visi dan misi yakni Pemindahan Ibukota Ke Makariki, Seram dan Percepatan Pembangunan Perkantoran Provinsi, Rekruitmen PNS dan Pejabat berdasarkan Kompotensi dan Pertimbangan, Keterwakilan Suku, Agama, dan Kewilayahan. Penerpan Sistem e-government dan e budgeting untuk Transparansi dan percepatan
Pelayanan Publik, Harga sembako stabil dan murah, Mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 60% anak Maluku, Biaya Pendidikan Gratis untuk SMU-SMK di Maluku, Kartu Beasiswa Maluku untuk Mahasiswa berprestasi yang kurang mampu, Pembangunan RSUD menjadi RSUD pusat bertaraf Internasional, Meningkatkan status puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap di daerah terpencil dan terjauh, Kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit, Pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, Pembangunan Smart City di pusat kabupaten/Kota di Maluku, Maluku Terang dengan Listrik masuk Desa, Revitalisasi Lembag-lembaga adat.

Fraksi Golkar juga mengkritisi Kegagalan dalam kebijakan yakni, Guberur Tidak Menempati Rumah Dinas, Tidak melakukan aktivitas Kedinasan selaku Gubenur di Kantor Gubernur Maluku,
tetapi dialihkan ke Rumah Pribadi kemudian Mes Maluku sebagai Salah sate asset Daerah yang memiliki Potensi Untuk
mendatangkan Dividen bagi daerah, pembangunannya terbengkalai dan berantakan yang menyebabkan Daerah Banyak mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiscal seperti pemotongan DAK

Dikatakan, dengan kegagalan ini menyebabkan Penyempitan keleluasaan Belanja Daerah untuk program dan Kegiatan akibat beban Hutang, Beban Hutang 700 milyar yang banyak menimbulkan persoalan Pasca melakukan pendandatangan MoU dengan Pihak III karena tanpa melalui Koordinasi dengan DPRD.

Tidak mempraktekkab Good Government dalam tata kelolah pemerintahan dengan
mengabaikan DPRD sebagai Mitra Eksekutif.
Ketidak profesionalan dalam penempatan orang untuk jabatan dan posisi-posisi
tertentu di Pemerintahan dan juga Jabatan PLT Dinas yang periode jabatannya melampaui ketentuan Perundang-undangan.

Karena itu, Fraksi Partai Golkar meyakini, bahwa sejumlah persoalan dan kegagalan tersebut dipastikan memiliki dampak kedepan terhadap pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Daerah ini. Oleh sebab itu, kedepan kita jangan lagi membiarkan terjadinya penurunan pendapatan, tidak lagi terjadi inefisiensi belanja, harus mengelola defisit fiskal dengan bijaksana, dan
mampu mendiversifikasi sumber pendapatan kita. Jangan lagi melakukan tindakan dan kebijakan pemerintahan diluar tata aturan Perundang-undangan. Semua ini harus dijalankan dengan komitmen yang kuat demi stabilitas pemerintahan, ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan di Provinsi Maluku.

“karena itu kami Fraksi Golkar dengan berbagai catatan kritis menyatakan menolak LPJ Gubernur tahun anggaran 2022” ungkap Yermias, Kamis (3/8).

Selanjutnya kata akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Djafet Pattiselano mengkritisi berbagai kebijakan Gubernur dan OPD dalam menjalankan program sepanjang tahun anggaran 2022 dinilai tidak Ada Niat Politik Kemitraan untuk Melakukan APBD Perubahan Tahun 2022, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang Lewat Waktu.
Ketidakhadiran OPD dan TAPD dalam Pembahasan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan juga Kebijakan Politik Gubernur yang tidak Menghargai Hubungan Kemitraan yang Setara antara Kepala Daerah dan DPRD.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, yakni
Kejaksaan Tinggi Maluku atau Polda Maluku atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Fraksi PDI Perjuangan Berpandangan Politik seperti pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Gubernur sangat menyimpang dari Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2019-2024 serta semangat PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat.

Sehingga sebagai Partai yang Mengusung pada Pilkada Tahun 2018, PDI Perjuangan Memiliki Beban Politik dan Moral terhadap Pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2024 yang tidak mencapai target. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan menolak LPJ Gubernur Maluku tahun 2022. Eda L