Persoalan SDN 79 Ambon Berakhir Damai di Meja Wakil Rakyat

Persoalan SDN 79 Ambon Berakhir Damai di Meja Wakil Rakyat

Oktober 25, 2023 0 By admin

AMBON,FM- Persoalan yang terjadi pada SDN 79 Ambon akhirnya “damai” di meja wakil rakyat. Hal ini terlihat jelas saat rapat dengar pendapat antara komisi II DPRD kota Ambon bersama Kepala sekolah, Kadis Pendidikan kota dan Orang tua murid sekolah dimaksud, Rabu (25/10/2023)

Kepala sekolah, para orang tua murid dan pro dan kontra, Ketua komite sekolah dimaksud, Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon dihadapan Komisi II DPRD kota Ambon dan Koordinator Komisi yakni Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi yang terjadi dan didengarkan langsung oleh sejumlah wakil rakyat komisi II.

Meskipun ada yang pro dan kontra terhadap kinerja kepala sekolah, tetapi saat diberikan pandangan, arahan dan pengertian akhirnya ada jalan terang bahwa mereka siap berdamai.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (25/10/2023) menjelaskan, dominan percakapan kita lebih mengarah kepada soal ketersediaan infrastruktur.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah-langkah kebijakan yang ditempuh langsung oleh Kepala Sekolah yang bisa berusaha sehingga pagar sekolah mereka sebetulnya itu sudah bisa terkuat nah jadi catatan yang kami sampaikan adalah perbedaan-perbedaan pendapat dalam rapat komite ketika dilakukan itu adalah hal yang biasa.

“Kami sangat berharap jangan jadikan perbedaan pendapat sebagai wahana untuk menciptakan permusuhan diantara warga sekolah,” ucapnya

Laturiuw juga telah mengingatkan agar di dalam sebuah lembaga pendidikan peran serta dan partisipasi orang tua atau komite itu juga sangat dibutuhkan.

“Dalam konteks pergumulan dan prsoalan yang disampaikan pihak sekolah SDN 79 Ambon dan juga dari orang tua murid sangat berjiwa besar dan sudah sama-sama bersepakat untuk saling memahami dan saling memaafkan,” akui Laturiuw.

Lebih jauh Laturiuw menyebutkan, pihaknya sangat berharap partisipasi dari masing-masing orang tua, yang mana dalam permendikbud Ristek nomor 75 tahun 2016 sebetulnya item tentang bantuan dan sumbangan itu dimungkinkan dan diperbolehkan yang dilarang itu hanya pada persoalan pungutan saja.

“Kami sudah meminta adanya pengertian baik juga dari orang tua yang ketika menyerahkan anak-anak untuk dibina di satuan pendidikan, berarti harus juga berkolaborasi bersama sekolah demi kemajuan pendidikan anak-anak,” bebernya.

Mengakhiri pertemuan tersebut akhirnya kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan yang ditandai dengan foto bersam dan bersalaman saling meminta maaf.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Ferdinand Tasso berterima kasih kepada Komisi II DPRD Kota Ambon yang telah membantu menyelesaikan persoalan kedua belah pihak hingga berakhir dengan kata damai.

Telah dipikirkan, agar kedepan nanti akan dibuka Channel untuk pengaduan agar persoalan terkait pendidikan dapat disalurkan dan hal seperti ini tidak akan terjadi lagi.

“Ini lantaran saluran komunikasi yang tersumbat, sehingga bias ke media, dalam membangun komunikasi harus dengan Arif dan bijaksana sehingga kadang dari tutur kata kita membuat ada orang tua yang tersinggung. Intinya adalah soal bagaimana kesopanan dalam berkomunikasi.,” tutup Tasso. (Eda L)