Ternyata, Ada Aturan Gugurkan RT Jika Maju Caleg
November 12, 2018AMBON, FM,- Baru diketahui, jika selama ini ada aturan tertinggi Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Yakni, Nomor 20 Tahun 2018 tentang, Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.Dengan adanya aturan ini, tentu sangat mengikat seseorang menuju perhelatan politik. sama halnya dengan dengan Calon Ketua
Rukun Tetangga (RT) aturan inipun mengikat dan wajib untuk dilakukan oleh seluruh Calon Anggota Legislatif baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten dan kota.
Kepala Bagian Pemerintahan kota Ambon, Steven Dominggus kepada Fokusmaluku.com diruang kerjanya, Senin (12/11/2018) manyatakan, dalam PerKPU Bagian Ketiga tentang persyaratan Bakal Calon Pasal 7 huruf K sudah jelas dinyatakan, Bakal Calon mengundurkan diri sebagai : Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
“Aturan ini mengikat, dengan demikian jika ada disuatu desa terdapat Caleg yang kini menjabat
Ketua RT, tentu harus mengundurkan diri,” akui Dominggus,
Dia menjelaskan, Pada pasal 8 nomor 6 dalam peraturan yang sama ditegaskan, caleg harus
mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi calon yang berstatus sebagai perangkat desa, yang meliputi unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Bahkan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Prinsipnya adalah siapapun dia harus tetap mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT, karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ucap Dominggus. (FM-07)
