DPC Peradi Ambon Kembali Gelar Ujian Advokad
Desember 16, 2018AMBOM,FM.- Dewan Pimpinnan Cabang ( DPC) Peradi Ambon kembali menggelar ujian advokad yang ke-19 tahun 2018 secara serentak pada 34 kota se Indonesia.yang digelar Aula Student Centre, Kampus FKIP UNPATTI, Poka. Jl. Ir. M. Putuhena, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Sabtu kemarin.
DR.Fahri Bachmid,S.H.,M.H. selaku Ketua DPC Peradi Ambon kepada Media ini menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang RI No.18 tahun 2003 tentang Advoka,maka harus terlebih dahulu dinyatakan LULUS ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
Dengan demikian, PERADI selaku Organisasi Advokat yang terbesar di Indonesia dan juga sebagai satu satunya Organisasi Advokat yang diakui oleh Internasional Bar Association (IBA), berkewajiban menyelenggarakan ujian Profesi Advokat tersebut.
Organisasi PERADI, Lanjutnya, akan tetap konsisten dengan menerapkan prinsip “ZERO KKN” dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (U.P.A) dengan tujuan mencetak dan melahirkan calon- calon advokat yang kelak akan menjadi Advokat yang profesional,berintegritas serta bersikap dan bertindak taat pada hukum dan kodek etik profesi yang disandangnya. dengan predikat “officium nobile”/profesi mulia sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan,”fiat justitia ruat caelum.
“DPC Peradi Ambon mengelar UPA Tahun 2018,yang di ikuti oleh peserta sebanyak 31 orang,yang terdiri dari 5 orang perempuan dan 26 laki-laki,ini adalah pelaksanaan UPA yang ke -2 sejak tahun 2018 untuk DPC Peradi Ambon. Pelaksanaan UPA ke-2 ini merupakan konsekwensi dari pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahap ke -2 kerjasama DPC Peradi Ambon dengan IAIN Ambon.
“Kami sangat memberikan atensi khusus dan berharap agar peserta yang mengikuti UPA tahun ini bisa lulus dengan angka kelulusan yg signifikan,agar Maluku mempunyai Calon calon Advokat yang handal serta mempunyai kapasitas yang mumpuni untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan,” Demikian Bachmid. ( FM-09)
