Setahun BPOM Berhasil Awasi Ribuan Komoditi Illegal di Maluku

Setahun BPOM Berhasil Awasi Ribuan Komoditi Illegal di Maluku

Desember 27, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Maluku berhasil menyita ribuan kosmetik illegal yang diperdagangkan tanpa ijin edar.
Penemuan ini diketahui saat tim peneriksa BPOM melakukan inspeksi terutama pada pasar tradisional Mardika- Ambon pada Desember ini.
Khusus pengawasan di Bulan desember berbagai produk yang saat ini disita di kantor BPOM adalah pemutih muka ( Diamond), serbuk pemutih, nony black hair magic, beautee nano scarb serum, Naked’s, ertos wash, brightening,lulur racik rempah, lipstick huda dan berbagai obat tradisional lainnya.

Data yang dirilis BPOM Maluku menunjukan, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM semakin intens dilapangan dan datan penemuan semakin menurun, jika dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya.

Kepala BPOM Maluku, Hariani dalam konfrensi pers kepada awak media di kantornya, kamis (27/12) menyatakan, dalam pengawasan tim selama bulan Desember ini, tercacat 53 sarana produksi di Maluku yang berhasil diawasi oleh BPOM , terbukti 68 persen diantaranya terbukti tidak memenuhi ketentuan ( TMK) higenis dan sanitasi.

Data hasil pengawasan terhadap sarana Distribusi pangan baik BB, kosmetik, PBF, OT, SK, BPOM berhasil memeriks 425 sarana distributor ditemukan 52 persen tidak memenuhi ketentuan dan tanpa ijin edar, kadarluarsa bahan panganpun banyak yang sudah rusak labelnya.

Hariani menjelaskan, secara keseluruhan BPOM Maluku melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap bahan pangan, obat tradisional, suplemen kesehatan maupun kosmetik pada 11 Kabupaten di Maluku dan hasilnya selama satu tahun ini puluhan ribu barang berhasil ditemukan tidak sesuai dengan semestinya.

Barang- barang tersebut diantaranya: 492 jenis obat kadarluarsa dan obat keras atau sebanyak 78.204 kemasan dengan nilai ekonomis mencapai Rp.94.020,- untuk komoditi pangan kadarluarsa, rusak dan tanpa ijin edar, BPOM Maluku berhasil 802 komoditi pangan atau 92.600 kemasan, yang mana nilai ekonomi mencapai Rp. 49.292.154.disamping itu terdapat 1489 komoditi kosmetik kadarlursa dan tanpa ijin edar ditemukan BPOM dengan total kosmetik sebanyak 44.401 kemasan, secara ekonomi nilainya mencapi 1.016320.742, untuk bahan obat tradisional ditemukan 35 komoditi yang telah melewati masa berlaku dan terbukti tidak memiliki ijin edar. Obat tradisional ini mencapai 25.915 kemasan dengan nilai ekenomi sebesar Rp.367.477.000,-
sementara itu 10 jenis komoditi suplemen makanan yang diawasi juga ternyata sudah kadarluarsa dan tidak memiliki ijin edar. Atau sebanyak 35 kemasan, nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp. 3.693.000,-

Parahnya lagi, terdapat sarana pelayanan kesehatan, seperti Toko obat, rumah sakit, apotek, maupun posko kesehatan masyarakat yang juga tidak sesuai dalam hal administrasi pemenuhan sarana dan prasarana, penyimpanan produk maupun pencatatan masuk produk, dari 286 sarana yang diawasi BPOM terbukti 63 persen diantaranya tidak memenuhi ketentuan.

Dalam pengawasan selama satu tahun berjalan, tambah Hariany pihaknya rutin melakukan pembinaan bagi pengusaha yang terbukti melakukan pelanggarn di lapangan dengan menjual produk kepada masyarakat. Pembinaan dilakukan sebanyak tiga kali kepada penjual yang sama dalam pelanggaran yang sama pula.
Namun jika dalam tiga kali pembinaan masih tetap melakukan hal yang sama, tentu BPOM Maluku akan melakukan proses hukum. jika barang yang ditemukan tidak mau dimusnakan oleh pedagang sendiri, maka yang bersangkutan wajib untuk menandatangani surat pernyataan mengembalikan ke Badan POM untuk disita dan dimusnakan.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku, agar lebih berhati- hati dalam membeli suatu produk baik produk kecantikan, kosmetik, obat- obatan dan bahan makanan. Akan lebih baik jika produk tersebut dilihat secara jeli baik kemasannya, waktu masa berlaku produk maupun bahan yang terkandung didalamnya, terutama bahan makanan yang diduga kuat mengandung zat pewarna pakaian.( FM-06)