Pemkot Ambon Tetapkan 2019 Tahun Penegak Perda
Januari 9, 2019AMBON,FM.- Pemerintah kota Ambon melalui Bagian Hukum, menetapkan tahun 2019 sebagai tahun penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Ambon. Dengan maksud, agar seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya harus benar- benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat diimplemtasikan secara baik. Demikian ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat kota Ambon,John Slarmanat kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya pekan lalu.
Slarmanat menyatakan, dalam upaya penegakan perda tersebut, pihaknya mendorong langkah perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) agar dapat berfungsi secara efektif dan optimal. Sehingga PPNS inidapat mencover seluruh permasalahan yang terjadi nantinya.
“Kehadiran PPNS ini akan mencover seluruh masalah mulai dari penyidikan, pemberkasan, dengan melakukan kerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan dalam melakukan proses sidang, bilamana terjadi kasus tindak pidana ringan bagi yang melanggar perda dan konsekuensi administrasinya akan dimasukan ke kas daerah, ” demikian Slarmanat. (FM-08)
