MCC Mohon Presiden Bebaskan Tahpol RMS
Januari 21, 2019AMBON, FM.- Maluku Crisis Center (MCC) memohon kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk mempertimbangkan grasi yang telah diajukan oleh Tahanan Politik Republik Maluku Selatan (RMS)
tertanggal 29 Juni 2018 lalu. diantaranya, narapidana terorisme yakni, Ruben Saiya, Johanis Saija dan salah satu Terpidana Teroris Ongen Pattimmura. Hal ini ditegaskan Koordinator MCC, Ikhsan Tualeka kepada wartawan saat konfrensi pers kepada awak media pada salah satu kafe dikota Ambon, (21/01/2019)
Permohonan ini diutarakan, sejalan dengan sikap Presiden Jokowi yang membebaskan tanpa syarat, terpidana terorisme Ustad. Abubakar Ba’asyir. atas dasar kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia, MCC juga meminta presiden untuk konsisten agar dapat mempertimbangkan usulan Grasi dari Tahpol RMS.
“Atas nama kemanusiaan, kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mempertimbangkan usalan ini, apalagi mereka yang ditahan, telah menjalani masa hukuman lebih dari 10 Tahun,” ungkap Tualeka.
Dia menyatakan, Tahpol RMS yang menjalani hukuman sejak tahun 2007, sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan, Jawa Tengah, namun saat ini, keduanya telah dipindahkan ke LAPAS Ambon, bersama tahanan lainnya, dihukum karena membentangkan bendera RMS saat pelaksanaan Peringatan hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007 silam.
Terhadap hukuman sebagaimana yang telah mereka jalani, lembaga Amnesty Internasional dan Humas Rights Watch pernah menyampaikan pernyataan sikap keras kepada pemerintah Indonesia.
Menyadari bahwa pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jokowi menjunjung tinggi hukum, keadilan
dan HAM, kami memohon agar dapat dipertimbangkan secara positif, sekali lagi atas nama kemanusiaan dan keadilan. (FM-07)
