Lokasi Zona Merah Batu Gajah, Akan Dibongkar Rata Tanah
Februari 8, 2019AMBON, FM.- Lokasi hasil pemetaan zona merah pada kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau
kota Ambon, Eks lokasi bencana tanah longsor tahun 2013 lalu oleh peneliti dari ITB akan segera
dieksekusi oleh pemerintah kota Ambon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
kota Ambon.
“Dipastikan dalam waktu dekat ini, akan kami lakukan pembongkaran pada kawasan pemetaan
zona merah, kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dan menunggu surat perintah wali kota Ambon untuk dilakukan pembongkaran,” akui Kepala BPBD Kota Ambon, Demy
Paays kepada wartawan di Balai kota Ambon, Kamis (8/02/2019) Hal ini mengingat bekas kawasan bencana tersebut, sudah tidak bisa membangun.
penataan zona tersebut diantaranya, Zobna Hijau aman, Kuning hati-Hati dan Merah yang sudah tidak lagi dijadikan pemukiman.
pembongkaran akan dilakukan mengingat adanya laporan dari warga masyarakat, dimana lokasi eks bencana tanah longsor saat ini telah dipergunakan oleh masyarakat sebagai lokasi
pembangunan, padahal sudah jelas lokasi tersebut tidak dapat lagi mendirikan sebuah bangunan dalam bentuk apapun. Bahkan keluarga korban bencana dari zona merah juga telah memperoleh bantuan dari pmerintah pusat berupa ganti rumah pasca terjadi bencana.
“Pemerintah telah memberikan ganti rugi rumah kepada masyarakat korban bencana 2013 silam, dengan memberikan rumah baru bagi 260-an masyarakat korban bencana. sehingga bekas
daerah eks bencana yang merupakan zona merah sudah tidak dapat dibangun apapun. Namun nyatanya, saat ini dalam zona merah tersebut, nampak sudah mulai ada proses pembangunan. oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kita lakukan proses pembongkaran,” tutur Paays.
Sikap tegas dari pemerintah ini adalah bentuk komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam melihat kondisi masyarakatnya, agar ketika terjadi bencana lagi, pemerintah tidak disalahkan.
“Yang namanya bantuan pemerintah itu, jangan diperjual belikan, itu bangunan akan dibongkar atas perintah Surat Perintah Walikota Ambon terkait larangan membangun di zona merah, rumah yang sudah ganti rugi akan tetap kita bonngkar,” cetusnya.
Diharapkan, saat pembongkaran dilakukan nanti, jangan ada satupun masyarakat yang berani melakukan perlawanan atau aksi terhadap keputusan yang dilakukan pemerintah, karena ganti rugi dari pemerintah sudah diterima, tentu pemerintah punya hak untuk kembali melakukan pembenahan ataupun pembongkaran pada daerah yang dianggap tidak layak untuk djadikan lokasi pembangunan. (FM-07)
