775.361 SPPT PBB Disalurkan, Masyarakat Wajib Membayar
Februari 12, 2019AMBON, FM.-Sebanyak 775.361 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2019 dengan total penetapan sebesar 15 Miliar lebih, serta Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam bentuk soft copy sebanyak 50 CD kepada seluruh kepala desa,raja dan lurah dilingkup Pemerintah kota Ambon. Penyerahan ini diserahkan secara langsung oleh Sekretaris kota Ambon, AG. Latuheru diruang rapat lantai II Balai kota Ambon, Selasa (12/02/2019)
Saat penyerahan SPPT dan DHKP PBB kepada Lurah, Raja dan Kades, Latuheru menginstruksikan kepada seluruh Kades/Lurah dan raja untuk terus meningkatkan kkordinasi bersama RT dan RW dalam mengoptimalkan pelayanan PBB kepada masyatakat.
“Mesti menjadi perhatian adalah dalam tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk urusan pembayaran PBB khususnya dalam memberi keakuratan data terkait surat keterangan atas perubahan data PBB, perubahan luas tanah maupun perubahan luas bangunan. sehingga dapat menjamin kebenarannya agar tidak ada komplain dari warga masyarakat saat melakukan pembayaran,” akui Latuheru.
Akuinya, Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon akan terus melakukan proses pembenahan setiap waktu oleh aparat teknis dalam hal pengelolaan PBB dikota ini.
“Saya optimis pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon, yang mengarah pada pembiayaan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di kota Ambon.
Akhir dari arahannya, Latuheru mengharapka kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, untuk menjadi contoh dan teladan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). dengan menggunakan berbagai sarana yang ditetapkan, baik melalui kantor Dinas PPRD, kantor Pos, Bank dan Maluku dan Maluku Utara, sebagai bukti nyata turut membantu pemerintah dan memberikan konstribusi bagi daerah. (FM-08)
