BPKAD Kota Ambon Latih Bendahara Cara Mengelola Uang Secara Profesional
April 12, 2019AMBON, FM,- Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Daerah, yang diikuti oleh pejabat penata keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dalam lingkup pemerintah kota Ambon serta pegawai BPKAD Kota Ambon. yang digelar di pasific Hotel Ambon, Jumat(12/04/2019)
dengan pemateri, Staf Khusus pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri-RI, Bpk.Mukjizat.
Ketua Panitia Pelaksana, Ivanna Tuhumena dalam laporannya menyatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dan pedoman tentang revisi peraturan pemerintah Nomor 58/2005 tentang keuangan daerah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Akuinya, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah dalam sistem pemerintahan kota Ambon saat ini.
Sementara itu, Sekretaris kota Ambon, AG. Latuheru saat membacakan sambutan tertulis walikota Ambon menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah adalah proses pegurusan, penyelenggraan, penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap uisaha kerjasama sekelompok orang untuk tercapainya suatu tujuan.
Disisi lain, pemerintah harus menjalankan ssegala aturan keuangan di daerah dengan baik dan bersih agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak memudar.
Akuinya, seiring dengan munculnya PP Nomor 12 Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memberikan informasi dan pengetahuan
yang leboh komprehensif kepada aparatur pengelola keuangan di daerah sesuai dengan tuntutan good givernance yakni, transparansi, akuntabel dan efektif, tentu pelaksanaan tata kelola pemerintahan baik dan bersih saat ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, stakeholder maupun pemangku kepentingan.
Pemerintah mengharapkan, keseriusan dan perhatian khusus seluruh pejabat
penata keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang baru agar dapat mewujudkan pengelolaan yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab serta dapat memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan profesional.
Lebih jauh dirinya menyebutkan, pengelolaan administrasi keuangan yang
baik, harus menjadi perhatian khusus sehingga prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah kota Ambon yaitu, penilaian atas laporan keuangan Pemerintah kota Ambon tahun 2017 lalu yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan. (FM-09)
