20 Hari Kedepan, Pasukan Gabungan Tetap Tertibkan PKL Pasar Mardika
Juni 17, 2019AMBON, Selama dua puluh hari kedepan, pasukan gabungan penertiban kota Ambon yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan POLRI akan tetap melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima ( PKL) pasar Mardika khususnya pada malam hari.
Hal ini dimaksudkan agar PKL tidak lagi menggunakan terminal sebagai tempat berjualan dan tidak lagi menghiraukan fungsi terminal.
“Kita tetap membackup agar tidak ada lagi pasar malam, kita mulai penertiban sejak pukul 15.00 Wit hingga nanti pukul 21.00 Wit,” Akui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Josias Loppies kepada wartawan disela-sela pelaksanaan penertiban PKL di Terminal Mardika Kota Ambon, Senin (17/06/2019)
Penertiban sudah mulai dilakukan sejak Senin kemarin dengan melibatkan 30 personil Satpol PP, 15 Polisi dan 15 TNI.
Disamping melakukan penertiban, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada PKL.sehingga ada itikad baik dan kesadaran dari PKL sendiri agar tidak lagi menggunakan terminal sebagai tempat berjualan dan semua jenis tenda tambahan yang dibuka, dapat dibongkar dengan sendirinya.
Jika dalam 20 hari, masih ada PKL yang membandel akan tetap ditindak oleh petugas. Selanjutnya penertiban akan ditindaklanjuti dengan penertiban lapak.
“Masyarakat juga butuh kehidupan tetapi jika sudah melanggar aturan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Roby Sapulette menjelaskan, PKL yang masih berjualan di dalam area terminal akan dikosongkan, penertiban berikutnya adalah Lapak.
“Prinsipnya, terminal dikembalikan ke peruntuhkannya,apapun caranya,” bebernya.
Penertiban akan dilakukan dalam dua tahap, yakni, PKL yang berjualan dalam Terminal, maupun PKL yang menempati lapak.
Akuinya, Retribusi bagi pedagang Lapak juga telah diberhentikan oleh Dishub, sehingga Dishub dapat menindak secara santun maupun tegas sikap PKL yang terus membandel.
Nanti kita koordinasi dengan Indag juga agar lapak akan dikemanakan, dan stop menarik karcis dari PKL dalam terminal. Sehingga semua proses pembenahan dan penertiban yang dilakukan dapat dilakukan secara baik. Yang pasti, terminal harus dikembalikan kepada fungsinya ( FM-05)
