Kendaraan Angkutan Umum Usia 15 Tahun Dilarang Beroperasi
Juni 28, 2019AMBON, FM,- Pemerintah kota Ambon melalu Dinas Perhubungan kota Ambon akan mengeluaran larangan berupa pembatasann layanan Angkutan Umum (Angkot) usia 15 tahun keatas. larangan ini akan berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Ambon dalam waktu
dekat ini. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Roby Sapulette kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat ( 28/06/2019)
Dia menjelaskan, hal ini juga dimaksudakan untuk melakukan proses
perampingan angkutan, yang prosenya akan dilakukan secara bertahap mulai dari proses penertiban kendaraan dalam terminal, penertiban PKL hingga proses pengosokan Lapak dalam terminal. dilanjutkan dengan pembatasan layanan usia Angkutan. sehingga ditahun 2020
nanti kota Ambon sudah tertib dalam bertansportasi.
“Jika kita batasi layanan usia kendaraan, maka dapat dipastikan terdapat 600-700 angkutan yang sudah tidak dapat beroperasi lagi,setelah itu dilakukan,kami akan lakukan uji coba dalam beberapa
waktu, setelah terminal kosong, angkutan umum kita batasi, kita optimis dalam tahun ini harus diselesaikan,” akuinya. (FM-05)
