Polisi Tutup Judi Bola Guling di Leksula

September 15, 2019 0 By admin

Namrole, FM- Kepolisian Sektor Leksula , Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akhirnya menutup aktivitas Judi Bola Guling milik Arman di lahan milik Telkom yang berlokasi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, Sabtu (14/09/2019)

Penutupan Judi Bola Guling itu dilakukan setelah beroperasi hampir 1 bulan di lokasi tersebut tanpa mengantongi izin maupun tindakan hukum dari pihak Polsek setempat. ternyata sikap tegas itu ditunjukan oleh pihak kepolisian setempat.

Namun, setelah disoroti media, akhirnya pihak Polres Buru langsung memerintahkan Kapolsek Leksula, Iptu Jafar Husen untuk segera menutup aktivitas judi tersebut.

Kapolsek yang dikonfirmasi Fokus Malukupun mengakui, pihaknya telah melakukan penutupan terhadap aktivitas judi dimaksud.

“Untuk giat yang dimaksud tidak ada yang back up dan tidak ada izin dan kita sudah tutup giat tersebut,” kata Kapolsek via pesan singkat, Minggu (15/9) siang.

Pasca penutupan, pemilik Judi Bola Guling, Arman yang ditemani rekannya Akbar pun langsung datang ke Namrole, Minggu (15/9) pagi dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan sejumlah wartawan yang menyoroti aktivitas judi miliknya itu.

kepada sejumlah awak media di Rumah Es Buah Daeng, Kilo Meter 1 dia mengakui jika tempat lokasi Judi Bola Guling miliknya memang telah ditutup oleh pihak berwajib.

Kehadiran Arman bersama rekannya juga ingin meminta tanggapan dan solusi dari awak media, karena kerugian yang dialaminya, namun sayangnya awak media tidak memberikan solusi apapun selain memang harus dibongkar

Akhirnya Armanpun kembali ke Leksula dan membereskan barang-barangnya yang selama ini digunakan untuk perjudian itu. (FM-08)