Pemdes Negeri Lama Tantang Masyarakat Buktikan Letak Penyimpangan APBDes

Desember 9, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Pemerintah Desa Negeri Lama menantang masyarakat untuk membuktikan letak penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes)  agar dapat menjawab setiap tuduhan yang dilontarkan kepada pihak pemerintah desa.

Tantangan ini disampaikan langsung Penjabat Desa Negeri Lama, Imelda Tahalele kepada wartawan diruang kerjanya (09/12/2019)

Tahalele menyatakan, dirinya telah menyampaikan langsung kepada masyarakat dalam forum resmi untuk  membuat surat tertulis disertai bukti kepada instansi yang berwenang, agar pihak Pemdes dapat diperiksa secara internal melalui audit. Namun apabila dalam proses pemeriksaan tidak kedapatan adanya penyimpangan, maka pemerintah desa yang akan menuntut balik masyarakat.

“Kita sudah terlanjur tercoreng di media massa, kita akan tuntut nama baik, karena yang kita lakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)  yang mestinya dilakukan. bukan berarti masyarakat yang harus mengaudit semua pengelolaan anggaran yang dilakukan di desa, karena itu bukan kewenangan masyarakat,” akuinya dihadapan puluhan masyarakat, anggota DPRD perwakilan Komisi I, DP3AMD, Camat Baguala dan Kapolsek Baguala, saat melakukan pertemuan yang digelar di Kafe BUMDES desa setempat. Sabtu (07/12/2019)

Tantangan itu diberikan kepada masyarakat sebelum penutupan tahun anggaran 2019 sehingga instansi berwenang dapat melakukan audit atau pemeriksaan internal kepada pemerintah desa negeri lama.

Semua kegiatan pembangunan yang dilakukan di desa dilakukan mulai dari tahap awal sejak perencanaan di RT, naik di musyawarah desa, Musrenbang hingga penetapan RKP dan APBDes itu sudah melalui tahapan yang sangat panjang.

“Semua penerima bantuan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah desa adalah mereka yang awalnya telah disetujui dalam musrenbang, itupun juga adalah atas usulan masyarakat, bukan atas keinginan pribadi dari pejabat desa,” tegasnya.

Sebagai penjabat desa, dirinya mengaku tidak akan gentar menghadapi setiap ancaman maupun tuduhan yang dilontarkan kepada pemerintah desa, sepanjang tidak ada penyimpangan yang dilakukan. (FM-04)