Tercatat 7155 Pelanggaran Keimigrasian Berhasil Ditindak

Januari 27, 2020 0 By admin

AMBON, FM,- Dalam Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap giat melaksanakan penegakan hukum dibidang keimigrasian.

Tercatat pada Tahun 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan 7.155 Tindakan Administratif keimigrasian dan 155 Penyidikan atas pelanggaran terhadap Regulasi Keimigrasian yang berlaku. Hal ini tidak terlepas dari penetapan dan pelaksanaan koordinasi yang baik dan berkesinambungan antara Direktorat Jenderal Imigrasi selaku instansi pembina teknis dan seluruh Unit Pelaksana ‘Teknis yang menjadi perpanjangan tangan di daerah. ungkap Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Andy Nurka saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly pada peringatan Hari Imigrasi ke 70 Tahun 2020.

Disebutkan,dalam Fungsi Keamanan Negara, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerus melaksanakan tugas dalam hal pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk serta kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia, hal ini ditandai dengan, Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan secara bertahap sampai ke level Kecamatan pada masing-masing wilayah kerja, selain pengawasan terkait keberadaan orang asing,Melaksanakan filterisasi terhadap orang-orang yang melintas pada tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ditahun lalu juga tercatat 18.679.968 perlintasan Warga Negara Indonesia, dan 22.833.307 perlintasan Warga Negara Asing, hal ini haruslah sejalan dengan pelaksanaan Selective Policy yang hanya memberikan ruang bagi orang-orang yang bermanfaat untuk Negara. (FM-09)