Walikota: Pelaksanaan Perwali PKM Akan Diperketat
Juni 6, 2020AMBON,FM,-Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan Peraturan wali kota Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperketat pengawasannya, demi memutus rantai penyebaran wabah Covid 19 di kota Ambon. Sejumlah pembatasan juga dilakukan, baik arus masuk ke kota Ambon maupun lainnya.
Terpantau tiga titik yakni di Passo, Hunut dan Laha termasuk arus masuk di bandara dan pelabuhan laut Yos Sudarso, Siwabessy dan Slamet Riyadi, pelabuhan Galala, akan memberlakukan Perwali secara ketat terutama arus masuk ke kota Ambon. Demikian ungkap Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada awak media di Balai kota Ambon, Sabtu (06/06/2020)
Dikatakan, khusus kepada saudara di kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat juga diperlukan hal yang sama, tetapi menyangkut soal kesehatan cukup dengan memberikan keterangan dari puskesmas termasuk persyaratan data kependudukan baik KTP, surat keterangan dari desa saat masuk akan dites suhu tubuh dan periksaan kelengkapan administrasi.
Lanjutnya, bagi pegawai ASN Provinsi maupun Kota Ambon maupun intansi vertikal cukup dengan menunjukan kartu identitas diri, sementara pegawai swasta cukup dengan menunjukan surat keterangan dari pimpinan apakah mereka ditugaskan diluar kota Ambon atau pindah keluar wilayah kota Ambon.
“Tim gugus tugas dari unsur TNI/POLRI, POL PP, BPBD, Perhubungan dan Kesehatan yang dimulai dari pukul 05.30 pagi hingga 21.00 Wit selama 14 hari sedangkan tim yang lain akan terus mengawasi masyarakat di pasar maupun di tempat umum lainnya,” ungkapnya.
Kemungkinan di hari Senin pelaksanaannya tetap sudah mulai berjalan dengan tetap membenahi hal yang masih kurang dan dihari kedua pelaksanaan akan semakin diperketat. (FM-09)
