Sejumlah Mahasiswa GMNI Datangi DPRD, Minta Perketat Pengawasan Penanganan Covid -19

Juni 18, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Sejumlah mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon mendatangi DPRD kota Ambon dan meminta DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan penanganan Covid 19.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponno dan Komisi I sekaligus berdialog bersama diruang rapat utama Balai rakyat, Belso-Ambon, Kamis (18/06/2020)

Sejumlah tuntutan yang disampaikan tersebut antara lain, mengawasi kebijakan pemerintah dan meninjau Perwali Nomor 16 tahun 2020 yang mana walikota Ambon dianggap sangat otoriter tanpa melihat pluralisme rakyat.mereka bahkan menganggap kebijakan yang dibuat oleh wali kota Ambon sangatlah kontradikti dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan lainnya adalah, memintanya agar DPRD dalam program legislasi daerah dapat membuat aturan yang berpihak untuk kepentingan rakyat bahkan pada pandemic seperti saat ini.

Atas tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD kota Ambon, Rustam Latuponno menyatakan, Sikap yang ditunjukan oleh GMNI saat mendatangi Baileo Rakyat sangatlah positif.

Tuntutan tersebut tidaklah jauh berbeda dengan apa yang diinginkan DPRD yang mana sebuah kebijakan aturan yang mengatur masyarakat tidak berdampak problem.

Akuinya, kedepan perwali tentang pemberlakuan PSBB yang ditetapkan tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang meluas di kota Ambon.

“Semoga dalam perwali yang baru tentang PSBB, walikota Ambon dapat memasukan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan dari semua pihak termasuk mahasiswa agar nantinya saat ditetapkan tidak menimbulkan polemik baru,” akui Latuponno

Lebih jauh dirinya meminta agar sebelum pemberlakuan PSBB di kota Ambon yang akan dimulai pada Senin nanti, Pemerintah kota Ambon harus lebih dulu mensosialisasikannya kepada masyarakat luas, seluruh kewajiban yang harus dilakukan masyarakat haruslah disampaikan langsung kepada masyarakat sehingga ada pemahaman tentang penegakan aturan yang akan ditetapkan dan kewajiban masyarakat yang wajib dilakukan.

“Kami di DPRD berharap, sebelum pemberlakuan PSBB di kota Ambon Senin nanti, pemerintah kota Ambon sudah harus mensosialisasikan itu kepada masyarakat, agar dapat dipahami apa bentuk penegakan hukum dan apa kewajiban masyarakat yang harus dituruti selama PSBB berlangsung,” demikian Latuponno. (FM-09)