Gugatan Mata Rumah Hatalla Diterima PT TUN

Juni 25, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Dalam proses hukum yang saat ini sementara berlangsung antara mata rumah keluarga Hatala di Negeri Batu Merah dan Saniri Negeri Batu Merah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT-TUN) ternyata diterima oleh PT TUN dengan perkara gugatan Nomor 12/G/2020/PTTUN.abn. Sehingga informasi yang berkembang di Negeri bahwa pengadilan menolak gugatan Keluarga Hatalla ternyata tidaklah benar atau hoax. Hal ini diungkapkan Abdi Hatalla kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/06/2020)

Menurut Hatalla, dari serangakain proses hukum yang telah dilalui yakni empat kali proses persidangan permulaan sudah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan yakni pembacaan gugatan.artinya, gugatan kita tidak ditolak tetapi justru sudah diterima dan pihaknya akan siap mengikuti prosedur hukum selanjutnya yang dijadwalkan oleh pengadilan.

Akuinya, sampai saat ini, pihak keluarga Hatalla juga telah menerima jadwal persidangan lanjutan yang akan dilakukan di PT TUN antara lain, pada tanggal 2 Juli 2020 nantinya akan dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, dilanjutkan pada tanggal 9 Juli dengan agenda jawaban tergugat, persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Juli dengan agenda replik penggugat terhadap jawaban.
Sementara pada tanggal 23 Juli 2020 akan berlangsung lagi sidang dengan agenda duplik tergugat terhadap reptik penggugat, sementara tanggal 30 Juli 2020 juga akan dilakukan sidang dengan agenda reptik penggugat terhadap jawaban tergugat 2 intervensi.tak hanya sampai disitu, sidang akan ditindaklanjuti juga pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan agenda duplik tergugat II, ini ntervensi terhadap replik penggugat.

Atas dasar itu, dirinya mengharapkan kepada internal mata rumah Hatalla untuk jangan terpengaruh dengan sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab melainkan tetap menjaga situasi Negeri Batu Merah, dan bersama menghormati proses hukum yang sementara berjalan di di pengadilan Tata Usaha Negara sehingga hak-hak asal usul Negeri batu merah dapat didudukan pada porsinya.

Ditempat yang sama, Rony Ternate juga meminta kepada masyarakat negeri Batu Merah agar jangan mau dibodohi oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab yang menyampaikan bahwa gugatan dari keluarga ditolak di pengadilan.

Ternate juga memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah kota Ambon dalam hal ini Wali kota dan bagian Tata Pemerintahan yang juga mematuhi hukum bahwa penetapan mata rumah parenta yang dibawahbke ranah hukum tidak akan diintervensi oleh Pemerintah kota Ambon. (FM-06)