Pendapatan Pajak PBB Baru Capai 6,4 Miliar
Agustus 12, 2020AMBON,FM,- Akibat Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia, mengakibatkan berbagai sektor mengalami kelumpuhan termasuk pendapatan sektor pajak dan penerimaan daerah, bisa dikata mengalami terjun bebas.
Hal yang sama terjadi pada sektor penerimaan pajak PBB di kota Ambon yang hingga pertengahan triwulan III baru mencapai 6,4 Miliar atau 45,6 Persen dari target pendapatan 14 Miliar lebih. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PBB dan PBHTB pada Badan pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon ( Bappemda) Jafar Marasabessy kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya, kemarin.
Marasabessy menjelaskan, Bukan hanya penerimaan pajak bumi dan bangunan saja, Penerimaan dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Ambon juga mengalami penurunan.tercatat penerimaan yang masuk melalui Bappemda kota Ambon baru mencapai 5,5 Miliar atau 31,31 persen dari target penerimaan 17,6 Miliar.
“Hingga tanggal 12 telah penerimaan pajak PBB yang masuk melalui Bappemda telah mencapai 6,4 ,Milir atau 45,6 persen dari target pendapatan 14 Miliar lebih sementara BPHTB sebesar 5,5 Miliar atau 31,31 persen dari target 17,6 Miliar,” ungkap Marasabessy.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu,pada pertengahan triwulan kedua yakni periode April hingga Juni pendapatan justru telah mencapai target.
Akui Marasabessy, di tengah pandemi ini juga, pihaknya tidak dapat memaksakan masyarakat untuk harus membayar pajak tepat waktu karena kondisi ini membuat masyarakat lebih mementingkan urusan makan minum.bahkan ada juga objek banyak yang meminta keringanan pajak kepada wali kota Ambon.
“Ya apa boleh buat, situasi dan kondisi covid yang menyebabkan masyarakat lebih mementingkan urusan makan dan minum, kita tidak bisa paksakan, semua orang dalam kondisi susah saat ini, tetapi banyak juga objek pajak yang minta keringanan pajak kepada walikota Ambon,” ucap Marasabessy.
Walau demikian, pihaknya memberikan pertimbangan dan usulan keringanan pajak rata-rata hanya 10 persen baik pada perusahan besar maupun kecil agar tidak terkesan tebing pilih tetapi kembali lagi ke keputusan pimpinan kota Ambon untuk memberikan keringanan pembayaran pajak 10 persen atau kurang dari itu karena itu merupakan hak perogatifnya walikota. (FM-09
