Kantor Kecamatan Teluk Ambon Batasi Pelayanan Perekaman e-KTP

Februari 9, 2021 0 By admin

AMBON,FM,- Dimasa pandemi saat ini, pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari diri dari kerumunan harus menjadi prioritas semua orang, hal ini juga yang diterapkan pada instansi pemerintah yakni Kantor Kecamatan Teluk Ambon, yang mana saat ini sebagai salah satu kantor layanan perekaman E-KTP dan pengursan surat lainnya kini dibatasi yakni sebanyak 30 orang per hari.

“Untuk mengatasi kerumunan,kita batasi pelayanan hanya kepada 30 orang untuk perekaman KTP per hari disamping itu juga ada masyarakat yang mengurus surat keterangan lainnya,”demikianlah diungkapkan Camat Teluk Ambon, Imelda Tahalele kepada media ini di Ambon.

Dalam proses pelayanan juga tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan tetap mencuci tangan, mengenakan masker dan jika masuk petugas akan siap menyemprotkan hand sanitizer pada meja piket.

Tahalele menjelaskan, sejauh ini dari penerapan yang dilakukan masyarakat tetap mematuhinya dengan demikian disiplin masyarakat dalam menerapkan protap kesehatan cukup tinggi.

Disamping itu juga akui Tahalele, pemerintah kota Ambon sedang melakukan penilaian awal secara internal sebelum ombudsman turun melakukan penilaian. indikator yang menjadi prioritas penilaian diantaranya, prosedur pelayanan, pelayanan kepada Disabilitas, pengelola pengaduan dan juga sejumlah indikator lainnya.

“Tahun lalu juga ada penilaian kecamatan Teluk Ambon mendapat zona Kuning, saya berharap kehadiran saya disini tidak membuat Kecamatan teluk Ambon tetap pada zona kuning tetapi harus naik ke zona hijau,” demikian Tahalele. (FM-09)