Ini Tipoksi Bagian Administrasi Pembangunan kota Ambon
Maret 11, 2021AMBON,FM- Bagian yang baru terbentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Ambon tahun 2021 oleh wali kota Ambon yakni Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat kota (Setkot) Ambon ternyata memiliki Tupoksi yang luar biasa.
OPD ini terbentuk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah propinsi dan Kabupaten/Kota (beririta Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 970) yang dijabarkan dalam dalam Peraturan wali kota Ambon nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat kota Ambon.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat kota Ambon, Ronald Lekransy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (09/03/2021) mengatakan, perwali mengisyaratkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi) Bagian ini terbagi menjadi tiga sub bagian diantaranya: Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Penyusunan Program dan Sub bagian Pengendalian Program.
Menurutnya, tidak kebetulan pemerintah melakukan reformasi terhadap unit kerja pemrintah di tingkat Propinsi/kabupaten/Kota , pasti ada pertimbangan yang matang terhadap kualitas dari sebuah pelayanan. Menurutnya sesuai dengan Peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 90 Tahun 2019, tentang Klasisfikasi , Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bagian Adminsitrasi Pembangunan bertanggungjawab terhadap tiga sub bagian kegiatan mencakup : Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan, Pengendalian dan Evaluasi Program pembangunan, dan Pengelolaan evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan. Hal yang penting dari pelaksanaan tugas inia adalah bagamianan melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap program pembangunan di kota Ambon.
“Ia menambahkan, monitoring, evaluasi dan penegndalian yang menjadi tugas bagian sebagaimana perwali, tugas dimaksud juga ada pada OPD yang melakukan fungsi yang sama, seperti : Bappeda Litbang, dan karena itu koordinasi dan sikronisasi terus kami lakukan ; itu perlu terus dibicarakan secara bersama. Supaya ada benang merah terhadap tugas dan peran tersebut. Tanggungjawab kita ialah , dengan peran masing-masing sesui tupoksi yang ada mestinya dapat saling menopang guna meningkatkan akuntabilitas pelayanan demi peningkatan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di kota ini sehingga semuanya termonotoring secara baik yang berdampak pada kualitas pembangunan yang berkelanjutan.
Akuinya, sebagai OPD yang baru saja terbentuk, kami masih membutuhkan koordinasi maupun konsolidasi dengan OPD terkait lainnya agar dapat bersinergi dalam melakukan tugas dan peran membangun Kota Ambon tercinta.
Tahun ini lanjutnya, ada sejumlah program yang diakomodir dalam APBD kota Ambon tahun 2021 yakni Program administrasi perkantoran, mencakup peralihan gaji dan tunjangan pegawai ke bagian ini ; Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah seperti Rapat Koordinasi, penyediaan barang peralatan kantor, kelistrikan dan lainnya.
Lebih jauh Lekransi menyebutkan, ada juga program peningkatan sarana dan prasarana guna menopang kinerja kerja, dan juga program pelaksanaan administrasi pembangunan mencakup sub kegiatan ; fasilitasi penyusunan program pembangunan, sub kegiatan monitoring dan evaluasi program pembangunan serta sub kegiatan pengendalian program pembangunan di kota Ambon yang melibatkan OPD lingkup Pemkot Ambon.
“Tentang bagaimana program pengendalian itu dilaksanakan, sinergitas akan diperlukan dengan OPD terkait agar nampak kualitas pembangunan di kota Ambon secara bertahap.
Kami berharap mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, sehingga program/kegiatan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat segera dijembatani dan difasilitasi dengan baik, agar tidak berdampak pada kerugian masyarakat.(FM-07)
