Waspada, Lima Ruas Jalan ini, Akan Diberlakukan Tilang Online

Waspada, Lima Ruas Jalan ini, Akan Diberlakukan Tilang Online

Maret 31, 2021 0 By admin

AMBON, FM,- Dipastikan pada tanggal 7 April mendatang, pemerintah kota Ambon melalui Dinas Perhubungan kota Ambon akan melaunching lima kawasan atau ruas jalan di kota Ambon sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Lima ruas jalan tersebut diantaranya: Ruas jalan AY Patty, perepatan AM. Sangadji, Sultan Baabullah, Sultan Hairun, Jalan pala, dan Slamet Riyadi.

KTL ini nantinya akan dipasang kamera CCTV sehingga bagi pelanggar akan dikenakan tilang secara online. Hal ini juga diketahui usai dilakukan rapat pertemuan bersama lintas sektor tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang digelar Dishub Ambon di ruang rapat-Balai kota Ambon, Kamis kemarin.

Menyikapi itu, Wakil Ketua komisi III DPRD kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada wartawan usai pertemuan mengaku mendukung dengan sepenuhnya program pemerintah dimaksud.

“Selaku wakil rakyat saya sangat memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan KTL itu,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Wali kota Ambon Nomor 13 Tahun 2021 tentang KTL salah satu poin menjelaskan, kendaraan roda enam hanya diijinkan beroperasi mulai Pukul 22.00 Wit.

Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi semua aturan yang dibuat oleh pemerintah disamping itu juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap surat kendaraan bermotor. (FM-07)