Gubernur Maluku Apresiasi Kegiatan Piloting Arsitektur SPBE
September 25, 2023AMBOM,FM,- Gubernur Maluku memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan piloting arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE) Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang administrasi Umum, Setda Maluku, Peterson Rangkoratat saat membuka kegiatan Workshop jaringan intra pemerintah daerah dan arsitektur SPBE lingkup pemerintah provinsi Maluku sesuai Pergub 98 Tahun 2021, pada salah satu hotel di kota Ambon, Senin (25/09/2023)
Melalui arahannya terdapat empat hal penting yang diutarakan antara lain:
Pertama, berdasarkan peraturan presiden 5 tahun 2014 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik ada 6 ruang lingkup pengaturan SPBE yakni,tata kelola SPBE yang bertujuan untuk menerapkan unsur-unsur SPBE meliputi : arsitektur peta rencana, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE ,keamanan SPBE, dan layanan SPBE agar dapat dilaksanakan secara terpadu untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, Piloting arsitektur SPBE dilaksanakan oleh Kemenpan- RB berkolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pembinaan dan intensif mengenai penerapan SPBE pada kabupaten kota. olehnya itu, kegiatan pilothing arsitektur SPBU yang dilaksanakan di Maluku dapat memaksimalkan keikutsertaan kabupaten kota dan menyediakan sarana berkolaborasi dalam rangka bersama-sama mengakselerasi pembangunan SPBU yang berkelanjutan.
Ketiga, pemerintah provinsi Maluku telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 98 tahun 2021 tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik juga telah membangun jaringan intra pemerintah daerah yang merupakan bagian dari salah satu unsur infrastruktur SPBE yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Keempat, melalui kegiatan pilothing arsitektur SPBU ini Pemerintah provinsi Maluku maupun kabupaten kota dapat menyelesaikan penyusunan arsitektur SPBE yang mencakup 6 referensi dan domain arsitektur secara lengkap yaitu proses bisnis data dan informasi layanan SPBE aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE dan keamanan SPBE menjadi arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah sebelum berakhir tahun 2023
Diharapkan, jaringan intra pemerintah daerah dapat diperluas ke seluruh perangkat daerah dan kabupaten kota lingkup pemerintah provinsi Maluku serta terkoneksi dengan jaringan intra pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antara pusat dan daerah.
Sementara itu, Kepala dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, Melky Lohi menyebutkan, saat ini Provinsi Maluku sudah terbentuk forum yang didalamnya terdapat sejumlah OPD seperti Diskominfo, Biro Organisasi, Bappeda,BPKAD dan kami siap untuk melakikan komunikasi kedepannya, karena memang SPBE sudah tidak bisa ditunggu lagi sudah seharusnya diterapkan dan sudah menjadi kebutuhan dasar dalam penerapan sistem pemerintahan di daerah. (Eda L)


