Bawaslu Maluku Gelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan Pemilu 2024
Februari 9, 2024AMBON,FM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Pemilu) Provinsi Maluku menggelar apel siaga Persiapan, Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan suara pemilihan umum tahun 2024, yang digelar di Pattimura Park Ambon, Kamis (08/02/2024)
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada awak media menjelaskan, apel ini dilakukan sebagai simbol kesiapan Bawaslu Maluku dan seluruh jajaran melakukan pengawasan atas tiga moment yang sangat krusial baik masa tenang karena selama masa itu tidak boleh ada pergerakan apapun dari peserta Pemilu untuk melakukan money politik
Kedua, sebagai simbol kesiapan
Bawaslu Maluku bersama seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan atas tiga moment yang sangat krusial yak i moment masa tenang yang mana dalam masa itu tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye apapun dan tidak boleh ada pergerakan dari peserta Pemilu untuk melakukan money politik.
Selanjutnya, timbol kesiapan Bawaslu untuk mengawasi hari pungut hitung pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketiga, Bawaslu siap untuk mengawasi pergeseran surat suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi surat suara secara berjenjang.
“Ini menjadi hal yang sangat penting selain memberikan pernyataan kepada publik bahwa kita sudah siap dalam menjalankan proses tugas, pokok dan fungsi kita dalam proses pemilu. ” Ucap Subair
Dikatakan, perlu melakukan proses penguatan kepada jajaran kita level bawah untuk mengingatkan bahwa pengawasan terutama dalam menghadapi tantangan yang lebih besar dan kita harus menjadi lebih siap dari sebelumnya.
Bagi pengawas kepercayaan publik adalah sesuatu hal yang sangat penting, itu tujuan nomor satu artinya, pengawasan tidak dapat dilakukan secara baik jika yang kita awasi tidak percaya kepada kita, itu yang saya garis bawahi.
Baginya ada dua cara untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Bawaslu dengan mamstikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu memahami tupoksinya dengan baik agar ketika dalam proses pengawasan dan pencegahan penindakan pelanggaran dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Kedua,pentingnya menjaga soliditas didalam tubuh Bawaslu meskipun setiap kabupaten/kota itu berbeda-beda.artinya jika terjadi persoalan di lapangan statemen yang keluar ke publik harus satu komando dan itu sudah selesai disepakati dlaam keputusan berlsar lembaga.
Informasi yang keluar ke publik adalah informasi yang sudah selesai ditingkat kelembagaan, jangan satu orang memberikan pernyataan yang berbeda dengan pernyataan yang lain dikeluarkan pada institusi Bawaslu.
Bila ada masalah dilapangan dalam bentuk tekanan , jika jajaran kami bekerja secara kolektif kolegial dan gotong royong mungkin keberanian itu dapat memudar karena tekanan tetapi tidak memudar jika bersama-sama.
Dirinya menegaskan, akan ada sanksi bagi jajaran pengawas yang terbukti tidak melakukan tugasnya secara baik.
Sebagai contoh: PTPS harus mengawasi pergerakan surat suara dari TPS ke PPS jika tidak dilakukan akan ada sanksi pidana ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Bawaslu juga harus mengawasi perhitungan suara yang dilakukan di KPU dan pada masa tenang ada larangan- larangan yang mesti diawasi itupun jika tidak dilakukan tentu ada ancaman pidananya juga,” demikian tutupnya. Eda L