BPPRD Kota Ambon Gelar Survei Potensi Pajak Daerah

BPPRD Kota Ambon Gelar Survei Potensi Pajak Daerah

Oktober 31, 2024 0 By admin

AMBON,fokusmaluku.com- pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kota Ambon menggelar survei potensi pajak dan Retribusi daerah Tahun 2024.

Survei ini nantinya akan terlaksana selama 40 hari kedepan oleh pihak ketiga, didampingi oleh petugas dari BPPRD. Hal ini diungkapkan Kaban, Roy de Fretes kepada fokusmaluku.com di Balai kota Ambon, Rabu (30/10/2024)

Menurut de Fretes, kegiatan ini bertujuan untuk menentukan dan mengukur kekuatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dalam hal ini pajak daerah dan Retribusi Daerah kota Ambon.

Diakuinya, sebagai tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 pasal 102 bahwa untuk penetapan target PAD harus didasarkan atas potensi dan situasi ekonomi makro daerah itu yang membuat Pemkot dan didorong oleh Penjabat Wali kota Ambon, Dominggus Kaya, di penghujung tahun terakhir ini.

sebagai tindak lanjut daripada undang-undang 1 tahun 2020 pasal 102 bahwa diantaranya bahwa untuk penetapan target PAD harus berdasarkan atas potensi situasi Makro daerah.

“Kita dapat mengetahui secara pasti dari survei itu, nantinya berapa banyak kekuatan pajak yang kita miliki, contoh kekuatan pajak hotel itu sampai dimana, jadi dalam penentuan target pendapatan kita nanti akan memperhatikan kondisi makro daerah, seperti inflasi,” ucapnya.

BPPRD sebagai dinas yang mengelola akan tetap berusaha keras melakukan hal ini, meskipun dari sisi SDM, pihaknya sendiri mengalami kekurangan personil.

” Kan kalau bicara SDM, minimal menguasai tentang perpajakan daerah, tahun 2024 kita kirim teman-teman untuk ikut Bimtek sambil menunggu jika ada S1 Atau D3 untuk membantu kita dan
Mudah-mudahan untuk CPNS ini ada yang masuk dari sarjana perpajakan sehingga dapat turut membackup nantinya. (Eda L)