Beredar Surat Sakti, Desa Persiapan Berubah jadi Dusun, DPRD SBB Temui DPRD Maluku

Beredar Surat Sakti, Desa Persiapan Berubah jadi Dusun, DPRD SBB Temui DPRD Maluku

Februari 18, 2025 0 By admin

SBB,fokusmaluku.com- Sekurangnya terdapat 11 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terancam dikembalikan menjadi Dusun.

11 desa tersebut antara lain: Lisabata dan Saweli di Kecamatan Taniwel. Desa Tomi-tomi, Tihu, Tiang Bendera, Tawabi Jaya di Kecamatan Huamual Belakang termasuk
desa persiapan Ursana, Sukowati, Kawatu, dan Imabatai di kecamatan Inamosol Elpaputih, serta desa Abio di Kecamatan Elpaputih

DPRD Kabupaten SBB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andarias Hengky Kolly menemui langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun di ruang komisi 1 DPRD Maluku- Karpan Ambon, Kamis (13/02/2025)

Kehadiran DPRD SBB, lantaran adanya surat dari Penjabat (Pj) Gubernur, Sadali Ie, yang telah disampaikan ke Penjabat Bupati SBB, Ahmad Jais Elly beberapa waktu lalu soal desa persiapan dikembalikan ke desa induk.

“Terakhir itu di Penjabat Gubernur sudah mengeluarkan surat kepada Penjabat Bupati untuk mengembalikan 11 desa persiapan menjadi Dusun,”ungkap Kolly

Menurutnya, politisi PDIP ini, peningkatan status 11 desa persiapan telah diproses sejak 7 tahun lalu. Hanya saja prosesnya terlambat, baik di kepemimpinan mantan Bupati SBB Almarhum Yasin Payapo, kemudian Timotius Akerina, hingga saat saat ini dipimpin Penjabat Bupati Jais Elly.

Lambatnya proses tersebut, kemudian diperparah dengan adanya surat dari Penjabat Gubernur, untuk dikembalikan status 11 desa persiapan menjadi dusun.

Atas kebijakan tersebut, sebagai wakil rakyat di bumi Saka Mese Nusa, ia bersama pimpinan lainnya berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Maluku, agar dapat memfasilitasi pembentukan 11 desa persiapan ke Pemerintah Daerah Maluku, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Biro Hukum Setda Maluku, untuk adanya kode register desa baru.

“Tadi kita sudah rapat bersama, nantinya DPRD Provinsi melalui komisi I akan memanggil Dinas Pemdes Provinsi Maluku dan Kabag Hukum terkait dengan ini, untuk menerbitkan kode register desa baru,”tandas Andarias.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya
juga berkonsultasi berkaitan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi APBN dan APBD 2025.

Karena menurutnya, atas kebijakan ini Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan sangat berpengaruh ke daerah, terutama di Kabupaten SBB.

“Kita tahu bersama bahwa yang namanya DAU peruntukan untuk PU dipotong. Untuk itu kita berkoordinasi kira-kira untuk SBB seperti apa. Karena konsekuensinya kalau masuk dalam DAU peruntukan semua dipotong otomatis,”pungkasnya.(**)