SAT Reskrim Buru Serahkan Tersangka Kebakaran Kantor KPU dan barang Bukti ke Kejaksaan

SAT Reskrim Buru Serahkan Tersangka Kebakaran Kantor KPU dan barang Bukti ke Kejaksaan

Juli 11, 2025 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Satuan Reserse Kriminal Buru, menyerahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II) perkara 187 KUHPidana/kebakaran kantor KPU Buru ke kejaksaan Negeri Buru, Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,Jumat (11/07/2025)

Penyerahan dilakukan dengan berkas perkara nomor sebagai berikut :

1. BP / 17 / V / RES. 1.13 / 2025 / SATRESKRIM tanggal 19 Mei 2025, tersangka a.n. *SUHARDI BUTON Alias OLO* dan *ABUPA TAN Alias BAPA ODE*;

2. BP / 23 / VI / RES.1.13 / 2025 / SATRESKRIM tanggal 30 Juni 2025, tersangka a.n. *RAHMAWATI HELUTH Alias AMA*

Terkait Tindak Pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 28 Februari 2025 Sekira pukul 02.50 wit bertempat di Gedung Kantor KPU Kabupaten Buru Desa Namlea Kec.Namlea Kab. Buru.

 

Release yang diterima media ini, menyebutkan, laporan Polisi Nomor : LP / B / 16 / II / 2025 / SPKT / RES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 28 Februari 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 13 / IV / RES. 1.13 / 2025 / Satreskrim tanggal, 12 April 2025.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/14/IV/RES.1.13/2025/Satreskrim, 18April 2025.

 

– Surat kepala kejaksaan negeri buru : B-496/ Q.1.14/Eoh.1/07/2025 Tanggal , 09 Juli 2025 Perihal pemberitahuan penyidikan Berkas Perkara tersangka an. *RAHMAWATI HELUTH Alias AMA* sudah lengkap (p21)

– Surat kepala kejaksaan negeri buru : B-497/ Q.1.14/Eoh.1/07/2025 Tanggal , 09 Juli 2025 Perihal pemberitahuan penyidikan Berkas Perkara tersangka an. *SUHARDI BUTON Alias OLO* dan *ABUPA TAN Alias BAPA ODE* sudah lengkap (p21)

– Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/17/VII/RES.1.13./2025/Satreskrim,tanggal 09 Juli 2025.

– Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/23/VII/RES.1.13./2025/Satreskrim,tanggal 09 Juli 2025. (**)