Kartu Kredit Pemerintah Daerah Wajib Digunakan Tahun 2026
Desember 18, 2025AMBON, fokusmaluku.com- Menindaklanjuti arahan Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah ( KPPD) yakni Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 (mengatur tentang KKPD) dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 (disempurnakan untuk Kartu Kredit Pemerintah/KKP, menjadi dasar bagi KKPD). Sudah tentu harus menjadi perhatian bersama. Dengan demikian sebagai bentuk implementasi di daerah, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena juga mengarahkan agar hal itu wajib dilakukan juga di kota Ambon.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Ambon, Jopie Silanno saat diwawancarai media ini, (25/11/2025) menyatakan, untuk kota Ambon, KKPD akan diberlakukan di tahun 2026 nanti dan itu bersifat wajib.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah sendiri adalah adalah alat pembayaran digital untuk belanja pemerintah daerah (Pemda) yang dibebankan ke APBD, berfungsi menggantikan uang tunai untuk pembayaran belanja barang/jasa dan modal, demi meningkatkan keamanan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dengan mengurangi idle cash serta potensi fraud, melalui mekanisme di mana bank penerbit membayar dulu dan Pemda melunasi kemudian.
KKPD mendukung digitalisasi keuangan Pemda.
Silanno menjelaskan, untuk kota Ambon sudah pernah dilakukan uji coba untuk dua OPD yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon dan BPKAD kota Ambon. Tetapi untuk tahun 2026 semua OPD sudah wajib menggunakan Kartu Kredit dimaksud.
“Tahun 2025 ini, kita sudah coba di dua OPD untuk percontohan yakni BPPRD dan BPKAD,
Diharapkan tahun 2026 semua OPD sudah gunakan itu lagi,” akui Silanno.
Tambah Silanno,penggunaan Kartu ini nantinya akan sangat transparan dan terbaca dalam sistem secara real, mencegah korupsi atau penipuan, mengurangi jumlah uang yang mengendap dan meningkatkan sistem transparansi dalam pencatatan.
Kartu ini digunakan saat pembayaran perjalanan dinas, pembelian ATK, dan belanja barang dan jasa. Artinya, uang tunai tidak digunakan lagi dalam sistem transaksi pemerintah daerah.
“Sebagai pemerintah, kita harus ikut arahan dari pusat, kan untuk kebaikan Pemkot Ambon juga,” tutupnya singkat. (Eda L)


