Per Agustus 2025, Santunan Duka Tidak Lagi Berlaku Umum
Desember 18, 2025AMBON, fokusmaluku.com- Terhitung per Agustus 2025, santunan Duka Pemerintah kota Ambon kepada warga masyarakat asli kota Ambon yang meninggal tidak lagi berlaku untuk semua masyarakat. Tetapi hanya untuk masyarakat tertentu yakni data yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu versi kementerian sosial.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno ketika dikonfirmasi fokusmaluku.com menyatakan, Pihaknya hanya sebagai eksekutor, ketika semua proses sudah dilakukan dan dilakukan proses permintaan ke pihak keuangan, jika ada uang pasti kita selesaikan apa yang menjadi hak warga masyarakat.
Namun demikian, BPKAD tidak bisa bekerja tanpa keputusan dari pimpinan daerah dalam hal ini Wali kota Ambon. Bahkan dalam beberapa waktu ini juga kita belum melakukan proses pembayaran terhadap itu karena adanya kebijakan dari pimpinan tertinggi.
Di lain kesempatan, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan ini juga bertujuan agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kami tidak hentikan bantuan, tapi kami sesuaikan. Santunan duka sekarang hanya diberikan kepada warga yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujar Wattimena, Jumat (5/7/2025).
Menurutnya, sudah tidak relevan jika santunan tetap diberikan kepada semua warga tanpa melihat kondisi ekonomi penerima.
“Kalau pejabat atau orang mampu masih menerima santunan duka, itu tidak adil. Yang layak dibantu adalah mereka yang benar-benar tidak mampu,” tambahnya.
Wali Kota menyampaikan, kebijakan baru ini akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Adil itu bukan semua dapat, tapi yang butuh yang menerima,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin yang sedang berduka.
Sementara itu, sekretaris kota Ambon, Roby Sapulette dalam keterangannya menjelaskan, “Jadi santunan kematian itu perlu dijelaskan, selama ini Pemerintah kota Ambon membayarkan santunan sesuai peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2017, di mana setiap keluarga yang berduka cita diberikan santunan sebesar Rp. 2 juta, tetapi terhitung tanggal 1 Agustus 2025, Pemkot Ambon melakukan verifikasi ulang dan keputusannya adalah hanya masyarakat miskin saja yang berhak menerimanya,” tutup Sapulette. ( Eda L)


