de Fretes : Pentingnya Sinergi Seragamkan Persepsi Mengelola Opsen

de Fretes : Pentingnya Sinergi Seragamkan Persepsi Mengelola Opsen

April 22, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon, Roy de Fretes menyatakan, pentingnya sinergitas dalam menseragamkan persepsi dalam hal pengelolaan Opsen Pajak

Pajak opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama (seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau BBNKB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mempercepat bagi hasil pajak tanpa menaikkan total tagihan secara signifikan.Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung pada salah satu hotel di kota Ambon Rabu (29/10/2025).

Menurut de Fretes, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antar pemerintah daerah di Maluku dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait OPSEN, yang merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan daerah.

“Kegiatan hari ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi pajak. Pajak yang dimaksud adalah OPSEN, yaitu pungutan tambahan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota terhadap pemerintah provinsi untuk OPSEN PKB dan BBNKB. Sementara provinsi melakukan OPSEN terhadap kabupaten/kota untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” jelas Roy.

Ia menuturkan, sebagai mekanisme baru, tentu masih banyak hal yang belum bisa diseragamkan dalam pelaksanaannya. Karena itu, menurutnya, kegiatan seperti ini penting agar pengelolaan pajak di setiap kabupaten/kota bisa berjalan lebih seragam dan efisien.

“Sebagai barang baru dalam pelaksanaan pemerintahan pajak, tentunya masih banyak hal yang belum dapat disejajarkan dalam pengelolaannya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan persepsi pengelolaan di semua kabupaten/kota dapat berjalan dengan seragam,” ujarnya.

Roy juga menyinggung arahan dari narasumber pusat yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah. Ia mengakui bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kemampuan yang berbeda dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tadi ada arahan dari Bapak Bunga bahwa wajah pemerintahan fiskal kita harus ditingkatkan. Tapi, tidak semua kabupaten/kota punya kemampuan yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi bersama badan pendapatan kabupaten/kota perlu terus berkoordinasi, saling bertukar informasi, dan memperkuat sinergi untuk penyempurnaan pengelolaan pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, sektor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan OPSEN ini meliputi:

OPSEN PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, dan OPSEN Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk provinsi terhadap kabupaten/kota.

Ia juga menyoroti tantangan fiskal yang akan dihadapi daerah akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Ke depan, dengan efisiensi dari pemerintah pusat, daerah harus bekerja keras untuk menutupi kesenjangan penerimaan dari transfer pusat.

Untuk Kota Ambon sendiri, tahun depan akan ada pemotongan sekitar Rp.163 miliar, sementara untuk provinsi diperkirakan mencapai Rp.370 miliar. Itu jumlah yang besar,” ungkapnya.

Karena itu, Roy menekankan pentingnya optimalisasi pajak daerah menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

“Pengelolaan dan pemungutan pajak daerah adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Kita harus bekerja keras untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat,” tegasnya.

Roy berharap, hasil dari kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi ini dapat memperkuat kerjasama antar daerah serta menciptakan sistem pajak daerah yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan. (Eda L)