Ini Sanksi Jika Pelaku Usaha Tidak Patuhi Aturan

Ini Sanksi Jika Pelaku Usaha Tidak Patuhi Aturan

April 22, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- bila pelaku usaha tidak mematuhi aturan yang diberlakukan maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah Kota Ambon mulai dari teguran, penutupan tempat usaha sementara hingga dengan pencabutan ijin usaha. Ungkap Kepala BPPRD kota Ambon, (15/07/2024)

Lima primadona yang memiliki income besar dalam memenuhi target yang ditentukan, yakni pajak Restauran, Penerangan Jalan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak Hotel.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Roy de Fretes saat memberikan keterangan (foto: website resmi Pemkot Ambon)

KBRN, Ambon: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Roy de Fretes mengatakan, Pendapatan Pajak dan Retribusi Kota Ambon triwulan ke 2 yang terhitung dari bulan April hingga Juni melampaui target 40 persen yakni 51,79 Persen dengan dana sebesar Rp 70.638.640.410.

Dirincikan, secara rill pendapatan pada dua triwulan telah memenuhi target pagu anggaran Rp. 136.399.955.889, sehingga dapat dikatakan target melampaui 50 persen.

“Kami optimis sampai dengan akhir tahun dapat mencapai target yang ditentukan bahkan lebih,”terangnya.

Roy de Fretes mengaku, terdapat

“Jadi ke depan akan ada tim pengawasan pajak sesuai dengan arahan penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya. Jad mereka akan bertugas memantau perkembangan pajak serta alat yang dipakai Restauran, hotel cafe, rumah makan dan lainnya. Itu sudah dibahas saat rapat bersama pelaku usaha beberapa waktu lalu,”kata de Fretes. (**)