Pentingnya Transparansi Dalam Upaya Peningkatan PAD
April 22, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan pungutan pajak, tetapi juga harus dibarengi dengan transparansi pengelolaan keuangan serta edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak daerah.
Hal itu disampaikan Wawali saat membacakan sambutan Wali Kota Ambon dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku Tahun 2025, yang digelar di Santika Hotel Ambon, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Jasa Raharja Provinsi Maluku, PT Bank Maluku Maluku Utara, serta para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, dan Kepala Bapenda kabupaten/kota se-Maluku.
Dalam sambutannya, Ely Toisutta menjelaskan, tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat, terutama dengan diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
“Pemerintah daerah tidak boleh bergantung terus pada dana transfer pusat. Otonomi daerah menuntut kita untuk mampu berdiri di atas kaki sendiri secara fiskal,” ujarnya.
Dijelaskan, dasar hukum penguatan fiskal daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memuat empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Namun, menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan secara instan dan tanpa arah.
“Peningkatan PAD harus dilakukan dengan strategi jangka panjang yang berkelanjutan. Jika dilakukan tanpa perencanaan yang benar, justru bisa menimbulkan ketimpangan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian dirinya menekankan pentingnya transparansi pengelolaan pajak dan edukasi publik.
“Faktor penting dalam peningkatan PAD adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak. Masyarakat perlu tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Transparansi inilah yang akan membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Diakuinya, capaian PAD Kota Ambon hingga triwulan III Tahun Anggaran 2025, yang menunjukkan tren positif.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp20,54 miliar dari target Rp22 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp9,77 miliar atau 97,73% dari target Rp. 10 miliar.
Sementara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp58,5 juta dari target Rp300 juta.
Menurut Ely, capaian tersebut juga didukung oleh langkah-langkah kolaboratif antara Pemkot Ambon, Pemprov Maluku, Ditlantas Polda Maluku, dan Jasa Raharja.
“Sepanjang tahun ini, kami telah melakukan tujuh kali kegiatan penjaringan atau sweeping kendaraan bermotor. Hasilnya, sebanyak 1.268 kendaraan berhasil ditertibkan dengan total pajak yang dibayarkan mencapai Rp262,4 juta,” jelasnya.
Ia menilai kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah antar daerah dalam penerapan kebijakan pajak, khususnya menyangkut offset pajak kendaraan bermotor dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap ada sinkronisasi kebijakan, peningkatan koordinasi, dan kejelasan data antara provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah bisa tumbuh lebih optimal,” kata Ely. (Eda L)


